Dewan Banjarmasin Pastikan Penetapan APBD 2023 Sesuai Waktu

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali

BANJARMASIN, klikkalsel.com – DPRD Banjarmasin memastikan akan menetapkan APBD 2023 tidak terlambat dan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali memasang target, penetapan APBD 2023 menjadi Perda paling lambat pada 23 November 2022.

“Dan paling cepat ditetapkan pada 16 November 2022 nanti,” ujarnya di ruang kerjanya, Senin (1/11/2022).

Menurutnya, penetapan tersebut sesuai hasil rapat TAPD dengan Banmus.

Politisi Partai Golkar ini juga mengimbau, agar TAPD Banjarmasin bisa hadir menyesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan bersama, dalam rangka pembahasan RAPBD 2023.

Sebab, ingatnya, APBD murni paling lambat harus ditetapkan 1 bulam sebelum berakhir anggaran.

“Badan Anggaran DPRD Banjarmasin juga mulai intensif membahas RAPBD 2023 sejak hari ini hingga 14 hari ke depan,” sebutnya.

Meski Matnor Ali optimis, penetapan APBD 2023 tak terlambat. Namun, ia mengingatkan, ada sanksi yang didapat jika terlambat menetapkan APBD.

Baca Juga : Anggota Dewan Sebut Peran BUMDes Sebagai Pendongkrak Kemandirian Desa

Baca Juga : Dewan Kalsel Harap Kasus Gagal Ginjal Akut Tidak Ada di Kalsel

Berdasarkan Permendagri No 84 tahun 2022, kepala daerah dan DPRD akan diberi sanksi disekolahkan ke Kemendagri dan selama 6 bulan tanpa gaji, jika tak mampu menyelesaikan APBD murni sesuai waktunya. “Sanksi lainnya, pemerintah daerah hanya akan memakai APBD tahun sebelumnya,” jelasnya.

Ia pun mengharapkan, saat pembahasan RAPBD 2023 tidak ada human error yang dapat membuat penetapan APBD 2023 menjadi terlambat.

Secara umum, Matnor menjelaskan, skenario APBD 2023 yakni pendapatan terdiri PAD dan retribusi Rp 723, 177 miliar ditambah pendapatan diluar PAD sebesar Rp 1,080 triliun. Jadi APBD 2023 diprediksi Rp 1,83 triliun. Sedangkan belanja Rp 1,936 triliun, atau defisit sekitar Rp 100 miliar. (farid)

Editor : Amran