Ahli Waris Anggota DPRD Banjarbaru Terima Santunan Kematian BPJAMSOSTEK Banjarmasin

Penyerahan santunan BPJAMSOSTEK Banjarmasin kepada ahli waris Anggota DPRD Banjarbaru sebesar Rp42 juta.

BANJARMASIN, klikkalsel.comBPJAMSOSTEK Banjarmasin melakukan penyerahan Santunan Kematian Anggota DPRD Banjarbaru, Muhammad Isa Anshary.

Santunan sebesar Rp42 juta diserahkan kepada ahli waris di Aula Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, Rabu (27/08/2022).

Staf Ahli Walikota Banjarbaru Abdul Malik mewakili Walikota Banjarmasin Aditya Mufti Arifin secara langsung menyerahkan santunan didampingi Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin Bunyamin Najmi dan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru Mahrina Noor.

Kegiatan penyerahan santunan dilakukan di sela Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kota Banjarbaru, yang terdiri dari unsur APINDO. Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, serta perwakilan Serikat Pekerja di Banjarbaru.

“Pertama-tama kami mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya anggota DPRD Banjarbaru. Santunan yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta rupiah,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Bunyamin Najmi.

Bunyamin mengatakan, santunan yang diberikan merupakan santunan dari Jaminan Kematian (JKM). Karena Anggota DPRD Banjarbaru terdaftar sebagai pekerja yang dilindung oleh Program Jaminan SOsial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.

“Pada intinya, musibah dapat terjadi dan menimpa siapa saja pekerja tanpa terkecuali, baik itu pekerja formal seperti dalam hal ini Anggota DPRD Kota Banjarbaru maupun pekerja informal seperti pedagang, nelayan atau pekerja rentan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga : Ahli Waris Pedagang Pasar Sudan Raya dapat Santunan Rp 42 juta Program JKM BPJamsostek

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan Cibubur Dapatkan Pelayanan Optimal

Bunyamin mengimbau, untuk para pemberi kerja dan seluruh badan usaha agar mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Hal tersebut adalah hak pekerja agar terlindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan merasa aman dan nyaman dalam melakukan aktifitas kerjanya.

Dalam kesempatan ini, BPJAMSOSTEK Banjarmasin juga menyampaikan tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terbaru yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dia menyatakan, BPJAMSOSTEK merupakan bentuk hadirnya Negara melindungi pekerja indonesia baik formal (Penerima Upah) maupun informal (Bukan Penerima Upah) dengan menyelenggarakan 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (rizqon)

Editor : Akhmad