Ahli Waris Pedagang Pasar Sudan Raya dapat Santunan Rp 42 juta Program JKM BPJamsostek

BATULICIN, klikkalsel.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Batulicin serahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada Antung Wahid, selaku ahli waris yang merupakan suami dari almarhumah Wahidah, pedagang pakaian di Pasar Sudan Raya, Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (22/7/2022).

Santunan dari program Jaminan Kematian BPJamsostek yang diberikan kepada ahli waris Antung Wahid cukup mengejutkan dan menggembirakan bagi ahli waris beserta keluarganya.

Pasalnya almarhumah Wahidah yang bekerja sebagai pedagang pakaian baru 4 bulan menjadi peserta mandiri dari BPJamsostek sejak Februari 2022 dan meninggal pada 13 Juni 2022, dengan iuran perbulan yang hanya Rp16.800.

Dari iuran itu, para pekerja informal sudah mendapatkan 2 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian.

Penyerahan santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) diserahkan langsung Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Batulicin Murniati, kepada ahli waris Antung Wahid.

Simbolis penyerahan santunan juga dihadiri Ketua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sudan Raya Satui Endang Fitriani, Para Pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Sudan Raya serta Agen PERISAI M Rio Al-Azhar.

“Alhamdulillah dengan adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu meringankan perekonomian rumahtangga serta modal untuk melanjutkan usaha, semoga seluruh pedagang di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru bisa segera mendaftarkan dirinya,” kata dia.

Tujuannya apabila pedagang mengalami kecelakaan kerja atau kematian, para tenagakerja atau ahli waris bisa mendapatkan manfaatnya berupa pengobatan kecelakaan kerja atau santunan kematian.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan Cibubur Dapatkan Pelayanan Optimal

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan Hingga Sembuh Pekerja Korban KKB di Papua

“Silahkan gunakan program pemerintah ini, hanya dengan iurang Rp16.800 untuk perlindungan dirinya,” ucap Murniati

Pada kesempatan yang sama Ahli Waris Antung Wahid suami dari almarhumah Wahidah mengucapkan, terimakasih yang sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan atas manfaat santunan kematian sebesar Rp42 juta yang diterimanya.

Menurutnya, prosesnya klaimnya sangat cepat dan mudah serta dilayani dengan baik oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin.

Sementara itu, Ketua UPT Pasar Sudan Raya Endang Fitriani menghimbau agar seluruh pedagang bisa mengikuti program perlindungan mandiri BPJS Ketenagakerjaan agar dapat terlindungi dalam melakukan aktivitas sebagai pedagang

“Ke depannya Kami akan menambah Agen PERISAI dan melakukan sosialisasi manfaat program mandiri BPJS Ketenagakerjaan agar dapat menjangkau seluruh pedagang pasar di Sungai Danau Kecamatan Satui, karena sudah terbukti manfaat yang dirasakan tenagakerja dan ahliwarisnya, dan rencananya akan Kami wajibkan mendaftar sebagai peserta agar seluruh pedagang dapat terlindungi,” ujarnya

Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Sudan Raya juga merasa sangat berbahagia, sebab program ini sangat membantu pedagang dan ahliwaris apabila mengalami resiko kecelakaan kerja atau kematian.

“Sekali lagi kami ucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin dan dukungan pemerintah setempat, ke depannya para pedagang pasar yang jumlahnya di sungai danau ini sebanyak 1.100 pedagang ini, akan Kami dorong untuk dapat memanfaatkan Jaminan Sosial ini,” tuturnya. (adv/restu)

 

Editor : Akhmad