BATULICIN, klikkalsel.com – Sinergitas dalam melaksanakan amanah negara untuk mensejahterakan masyarakat dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu dan BPJS Ketenagakerjaan Batulicin dengan menyerahkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja rentan Tanah Bumbu.
Manfaat Program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif didampingi Wakil Bupati Tanah Bumbu Bahsanuddin dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanah Bumbu Kadri Mandar di acara Perayaan Hari Jadi Tanah Bumbu, di Kantor Bupati Tanah Bumbu, Selasa (8/4/2025)
Penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan itu adalah ahli waris Almarhum Abdul Rahman dan ahli waris Mulyadi yang merupakan pekerja rentan yang meninggal dunia dan mendapatkan manfaat JKM yang diserahkan sebesar Rp42 juta.
Baca Juga Dini Hari, Sekda Tanbu Mendadak Diganti Plh, Begini Alasan Bupati Andi Rudi Latif
Dalam kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin menyampaikan jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan.
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, maka perlindungan pekerja rentan desa sangat sejalan dengan tujuan negara.
“Ini bukti Pemkab Tanah Bumbu hadir bagi masyarakat dalam upaya menanggulangi kemiskinan baru. Perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang diberikan kepada perangkat desa dan pekerja rentan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu ini bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupannya,” tutur Vina.
Pemkab Tanah Bumbu telah menjamin kesejahteraan pekerja nya khususnya pekerja rentan sejak tahun 2023 hingga saat ini yang dituangkan melalui PERBUP nomor 51 Tahun 2023 dan dilanjutkan dengan PERBUP nomor 45 Tahun 2024.
“Melalui PERBUP nomor 45 Tahun 2024 ini, Pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Desember 2025 kepada 43.725 Pekerja Rentan, manfaat perlindungan yang diberikan adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian” ujar Vina.
“Melalui perlindungan yang diberikan tersebut selama periode tahun 2023-2025 sudah ada 71 klaim peserta yang mengalami kecelakaan kerja maupun kematian dengan total manfaat yang disalurkan sebesar 2.982.000.000,” tuturnya.
Dalam Kesempatan yang sama Bupati Tanah Bumbu menyampaikan, dukungan dan kolaborasi Pemerintah Daerah dalam pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja sangat diperlukan untuk mencapai tujuan mensejahterakan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan baru.
Sasaran Pekerja Rentan yang dimaksud disini adalah kategori pekerja berpenghasilan minim atau jauh di bawah upah minimum seperti Petani, Buruh Tani, Buruh Harian Lepas, Buruh Bangunan, Nelayan, Tukang Becak, Tukang Ojek dan berbagai profesi pekerjaan lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi, tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata dan memiliki resiko sosial ekonomi yang cukup tinggi.
“Dengan adanya perlindungan JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan ini akan menjadi jaring pengaman dasar serta bantalan keluarga pekerja rentan ketika risiko terjadi dan hari ini sudah kami saksikan manfaatnya,” tegas Vina. (adv/klik)
Editor : Akhmad