BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah menyiapkan dan melaksanakan sejumlah agenda rencana aksi penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Agenda tersebut dibagi menjadi tiga antara lain SOS, temporary dan permanen.
Untuk agenda SOS, Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementerian Pertanian (Kementan), Agung Suganda menyampaikan pihaknya telah membentuk gugus tugas, pembuatan posko atau crisis center, penetapan dan penutupan atau lock down zona wabah, distribusi obat, vitamin, antibiotik dan disinfektan serta melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat.
“Sosialisasi dan edukasi masyarakat baik melalui crisis center maupun juga melalui media-media sosial,” ujarnya dalam diskusi online yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema “Amankah Berkurban Saat Wabah Mengganas?” pada Rabu, 29 Juni 2022.
Sementara untuk agenda yang bersifat temporary, Agung menyebutkan pihaknya telah melakukan pengadaan vaksin yang saat ini berjumlah 3 juta dosis serta pembatasan lalu lintas hewan dan produk hewan.
Sejauh ini, Agung menyampaikan, pemerintah telah memutuskan mendistribusikan sebanyak 800 ribu dosis vaksin yang tersedia. Sementara 2,2 juta dosis lainnya, akan segera diputuskan dalam waktu dekat.
“Kemudian yang 2,2 juta, mudah-mudahan besok diputuskan. Sehingga vaksin yang sudah ada di Indonesia ini kita segera distribusikan ke seluruh provinsi yang terjangkit,” ungkapnya.
Sementara agenda permanen, kata Agung, pihaknya mendorong pemerintah dalam hal ini Kementan, dalam rangka pembuatan vaksin dalam negeri yang diikuti oleh vaksinasi massal. Agung mengungkapkan, vaksinasi PMK mirip vaksinasi Covid-19. Di mana vaksinasi dosis pertama akan diikuti oleh vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster.
Namun terkait persentase capaian vaksinasi yang masih berada di bawah 50 persen, Agung menegaskan, hal ini dikarenakan jumlah vaksin yang terbatas. Selain itu, pemberian vaksinasi hanya difokuskan bagi ternak yang masih sehat dan memiliki usia hidup lebih lama.
“Untuk vaksin ini karena jumlahnya masih sangat terbatas, difokuskan untuk ternak-ternak yang memiliki tataran nilai mahal. Misalnya ternak untuk bibit dan ternak sapi perah yang usia hidupnya lebih lama,” paparnya.
Baca Juga : Dibayang-bayangi Wabah PMK, Catat Rentetan Aturan Penyembelihan Hewan Kurban
Baca Juga : Dampak Wabah PMK, Harga Hewan Kurban Terus Meningkat
Selain sejumlah regulasi berupa SK yang diikuti oleh Surat Edaran Mentan, Agung menyampaikan, MUI juga telah menerbitkan Fatwa MUI No.32/2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi PMK.
“Ini tentunya menjadi panduan selama ibadah kurban selama wabah PMK ini. Kemudian terbaru, sudah ada SK KPC PEN 2/2022 tentang struktur organisasi dan satgas PMK,” imbuhnya.