BANJARMASIN, klikkalsel.com – Warga Kelayan B, Banjarmasin Selatan, diciduk Polisi dan diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat lantaran terekam CCTV saat melakukan aksi pencurian di sebuah toko parfum di Jalan Teluk Tiram Darat, Banjarmasin Barat sekitar pukul 20.00 Wita, Minggu (19/6/2022) lalu.
Pelaku bernama Darmili (49), dia diringkus dikediamannya oleh Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dibantu Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Unit Resmob Polda Kalsel sekitar pukul 18.00 Wita, Senin (20/6/2022).
Dijelaskan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, Darmili diringkus karena terekam CCTV saat mencuri sebuah laptop yang digantung di motor korban, dimana saat itu pemiliknya sedang membeli parfum.
“Sekarang yang bersangkutan diproses di Polsek Banjarmasin Barat,” kata Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Selasa (21/6/2022).
Kejadian bermula kata Kanit, saat korban yaitu Fajria Husna tengah mencoba parfum di toko parfum Jalan Teluk Tiram Darat.
Baca Juga : Polsek Banjarmasin Selatan Ungkap 2 Kasus Pencurian Motor
Baca Juga : Viral di Sosial Media, Mobil BPK Kembali Tabrak Pengguna Jalan dan Berujung Maut
Tengah asyik memilih aroma parfum yang disukai, korban lengah dan tidak memperhatikan tas berisi laptop yang digantung di sepeda motornya yang di parkir depan toko parfum.
Memanfaatkan momen itu, pelaku yang rupanya sudah mengincar tas tersebut mendekati sepeda motor milik korban menggunakan sepeda motor.
Hanya berselang hitungan detik, pelaku mencomot tas berisi laptop itu dan kabur meninggalkan lokasi.
Saat sadar tas berisi laptop miliknya tidak ada di motor, korban lalu meminta bantuan pemilik toko untuk memeriksa CCTV.
Syukurnya kejadian itu terekam jelas CCTV bahwa ada orang yang telah membawa kabur tas berisi laptop miliknya.
Bermodal rekaman CCTV itu, korban langsung membuat laporan polisi dan ditindaklanjuti hingga akhirnya pelaku diamankan bersama barang bukti.
“Atas perbuatannya, pelaku dihadapkan dengan ancaman hukuman pidana seperti yang dimaksud pada Pasal 362 KUHP yakni penjara paling lama hingga 5 tahun. (airlangga)
Editor: Abadi