75 Bangunan Liar dan Warung Remang-Remang di Liang Anggang Mulai Ditertibkan

BANJARBARU, klikkalsel.com – Sebanyak 75 bangunan liar, termasuk warung remang-remang di kawasan Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, Banjabaru, sudah mulai ditertibkan.

“Bangunan di kawasan Liang Anggang tersebut akan terus berlanjut untuk ditertibkan. Penertiban warung remang-remang terus berlanjut, tidak sampai di sini saja. Selanjutnya yang lain juga akan kami tindak,” kata Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, seusai melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan administrator dan pengawas ASN, Kamis (5/1/2023).

Menurutnya, sesuai mekanisme yang berlaku dalam penertiban tersebut, pihaknya pun akan mengambil sikap tegas seperti yang telah dilakukan sebelumnya.

“Sama hal nya seperti sebelumnya kita akan berikan surat peringatan terlebih dahulu dan untuk membongkar bangunannya sendiri” jelas aditya

Baca Juga Walikota Banjarbaru Resmikan Wisata Kuliner Kampung Purun

Baca Juga JPO Banjarbaru II Dilengkapi Keamanan CCTV

Walikota Banjarbaru itu juga memberikan saran, kepada pemilik tanah yang ada di kawasan Jalan Trikora, agar tidak ada memberi izin kembali bangunan liar bermunculan dan dengan membuat pagar atau taman.

“Kami sarankan kepada pemilik lahan di kawasan Trikora agar membuat pagar atau taman, agar tidak ada lagi bangunan liar ataupun warung remang-remang bermunculan lagi,” ujarnya.

Sebelumnya bangunan liar yang ada di Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, ditertibkan oleh Pemko Banjarbaru.

Bangunan liar itu ditertibkan menyusul telah habisnya batas waktu selama 30 hari, bagi pengguna bangunan untuk membongkar sendiri bangunan mereka, Senin (2/1/2023) lalu.

Sejumlah bangunan liar yang sudah di tertibkan itu rupanya, melanggar Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung nomor 6 tahun 2022, dan telah mendapatkan surat peringatan (SP) ke 3 yang telah dilayangkan Pemko Banjarbaru, pada 1 Desember 2022 lalu.

Sebab bangunan yang digunakan atau ditempati tidak memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baik secara administrasi maupun keandalan bangunan gedung tersebut.

Hal itu juga dianggap melanggar peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengawasan dan Penertiban Bangunan.

Terkait keberadaan warung remang-remang juga dianggap melanggar ketentuan Pasal 24 ayat 3 Perda Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (restu)

Editor : Akhmad