7 Pelanggaran Prioritas Jadi Sasaran Utama di Operasi Keselamatan Intan 2022

Pelatihan Personel Kepolisian guna menghadapi Operasi Keselamatan Intan 2022

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Guna meningkatkan tingkat profesional personel kepolisian, dalam rangka pelaksanaan Operasi Keselamatan Intan 2022, Polda Kalsel menggelar Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops)

Kegiatan pelatihan yang dilaksanakan di ruang Rupatama Polda Kalsel ini dibuka langsung oleh Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Nurhandono, diwakili Kabag Bin Ops Dit Lantas Polda Kalsel AKBP Toton P Wardana, dan dihadiri Perwira beserta personel yang terlibat.

Dalam sambutannya, AKBP Toton menyampaikan Latihan Pra-operasi ini sebagai langkah persiapan meningkatkan professional personel dalam melaksanakan Operasi Keselamatan Intan Tahun 2022 dengan mengedepankan fungsi lalu lintas.

Sehingga sasaran yang akan dicapai dalam Operasi yang berlangsung selama dua pekan mulai 1 hingga 14 Maret 2022 ini diantaranya turunnya angka kecelakaan, dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.

Baca Juga : Polresta Banjarmasin Gelar Razia Vaksin, Kapolresta: Tetap Ramah dan Humanis

Baca Juga : Operasi Jaran Intan 2022 Polres Banjar Amankan 20 Unit Curanmor dan Sepuluh Terduga Pelaku

“Selain menargetkan turunnya angka kecelakaan, tentu di masa Pandemi ini akan kita maksimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 guna menekan laju angka masyarakat terpapar Covid-19,” ucapnya, Jumat (25/2/2022).

Ia juga berpesan agar pada pelaksanaannya, personel di lapangan tetap mengedepankan sikap humanis serta sesuai dengan SOP.

Selain itu, Toton juga meminta kepada personel agar mengedepankan preemtif dan preventif serta melakukan pembinaan edukasi dan penyuluhan tentang Keselamatan dalam berlalu lintas dan bahaya penyebaran Covid-19.

Dalam Operasi Keselamatan Intan 2022 ini nanti pihaknya menekankan sebanyak 7 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran petugas.

“Sasarannya, Pengemudi yang menggunakan Hp, Pengemudi di bawah umur, Berboncengan lebih dari satu orang, Tidak menggunakan Helm SNI, Mengemudi dibawah pengaruh alkohol, Tidak menggunakan safety belt, Mengemudi secara ugal-ugalan dan Pelanggaran over dimensi dan over load,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran