6 Mahasiswa Diduga Berperan Lakukan Pengrusakan

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto saat menyampaikan keterangan pers, terkait pemeriksaan mendalam terhadap 6 mahasiswa pengunjuk rasa. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Penyidik Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 6 orang mahasiswa pengunjuk rasa, diduga melakukan pengerusakan fasiltas Kantor DPRD Kalsel, Jum’at 14/9/2018.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto menerangkan kepada awak media, pihaknya harus mengamankan dan melakukan penyelidikan. Kendati ada hal yang mengarah ke pelanggaran tindak pidana.

Ada dugaan 6 mahasiswa punya peran pada aksi itu.”Kita masih melakukam pendalaman. Memang ada dugaan kuat pelanggaran tindak pidana pasal tertentu yang diperbuat yang disangkakan’,” terangnya Jum’at (15/9/2018).

Orang nomor satu di lingkungan Polres Banjarmasin itu, sangat menyayangkan aksi puluhan mahasiswa dalam penyampaian aspirasi di kepada wakil rakyat, berujung aksi anarkis.

“Sebetulnya dari pihak kepolisian sudah tolenransi melakukan pengamanan, tetapi kemudian memaksakan memjelang sholat jum’at, dan sebelum sholat jum’at dari jam 9 sampai jam 11 sudah diberikan waktu oleh Komisi II Berkenan menerima tetapi meraka tidak datang,” ucap Kombes Pol Sumarto.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya engsel pintu yang rusak akibat diterobos masuk oleh pengunjuk rasa, serta papan nama pejabat untuk rapat paripurna yang patah.

“Status mereka masih saksi dan dilakukan pemeriksaan 1×24 jam, namun jika dijerat pidana maka disangkakan Pasal 170 ayat 1 yang mana barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” tambahnya.

Berdasarkan Informasi didapat, para mahasiswa dari beberapa Fakultas, Univesitas Islam Negeri (UIN) Antasari yang tergabung dalam organisasi Lingkar Study Ilmu Sosial Kerakyatan (LSISK). Mereka mengerahkan massa melebihi jumlah yang tertera dalam surat pemberitahuan ke Polresta Banjarmasin, sebanyak 20 orang.

Surat LSISK perihal pemberitahuan ke Kapolresta Banjarmasin terkait aksi demo di Kantor DPRD Kalsel. (foto : rizqon/klikkalsel)

Namun, dalam aksi demo terkait penyampaian aspirasi melemahnya Kurs Dolar Terhadap Rupiah di Kantor DPRD Kalsel, yang berujung tindak anarkis tersebut. Pihak Kepolisian sempat mengamankan 38 orang mahasiswa, dan kini masih mendalami peran 6 orang pengunjuk rasa dengan status saksi. (rizqon)

Editor : Elo Syarif

Tinggalkan Balasan