5 Pelanggar Prokes Kena Sanksi

TANJUNG, klikkalsel.com – Pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 melalui operasi yustisi secara masif dilakukan petugas gabungan di Kabupaten Tabalong.

Dalam pelaksanaannya ternyata masih saja ada didapati masyarakat yang kurang disiplin dalam prokes, terutama terkait penggunaan masker ketika berada di luar rumah.

Hal itu didapati saat petugas gabungan dari unsur Polres dan Satpol PP Kabupaten Tabalong menggelar operasi yustisi penegakan Perbup Tabalong Nomor 18 tahun 2021 di Jalan Pangeran Antasari tepatnya dekat Taman Kota Tanjung, Kecamatan Tanjung Selasa, (21/6/2021).

Petugas masih mendapati para pelanggar prokes tidak memakai masker 5 orang, sehingga diberikan sanksi teguran tertulis dan diberikan masker gratis untuk dipakai pelanggar.

“Kegiatan operasi yustisi ini rutin dilakukan oleh petugas gabungan, baik pagi maupun malam hari,” ujar Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, dalam hal ini melalui Kasubbag Humas, Iptu Mujiono.

Menurutnya, kegiatan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin masyarakat terhadap prokes untuk cegah penularan Covid-19 di Tabalong.

“Bersama kita disiplin menerapkan prokes, guna menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tabalong,” tukasnya.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan