4,68 Gram Sabu Kirim Reza ke Penjara

Tersangka dan barang bukti sabu. (istimewa/klikkalsel)
Tersangka dan barang bukti sabu. (istimewa/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Shareza Yudhistira alias Reza (38), tak berkutik saat ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel.

Dia dibekuk dikontrakannya Jalan Pembangunan I, Komplek Pematon RT 18 RW 13, Belitung Selatan Banjarmasin, Kamis (18/1/2018).

Dari kontrakan tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 buah bong, plastik klip dan timbangan digital serta beberapa barang bukti lain yang dicurigai berkaitan dengan transaksi narkoba.

Ketika diintrogasi, Reza mengaku menyimpan ‘barang haram’ tersebut di Jalan Cempaka Raya, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Ditempat tersebut petugas mengamankan 4,68 gram paket sabu yang dibungkus tisu warna putih.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol M Firman melalui Kepala Subdit III Ditresnarkona Polda Kalsel AKBP Matsari mengatakan, tersangka Reza ditangkap dari informasi masyarakat.

“Berkat laporan dari warga, kita berhasil menangkap tersangka dikontrakannya dan setelah dilakukan pengembangan akhirnya kita mengamankan barang bukti sebanyak 4,68 gram paket shabu,” ujarnya, Sabtu (20/1/2018).

Ditambahkannya tersangka akan dikenakan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara atas perbuatannya. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan