BANJARMASIN, klikkalsel.com – Empat orang warga yang sebelumnya kedapatan membuang sampah di tempat penampungan sampah (TPS) Kuripan dan TPS Gudang Kulit, menjalani sidang tindak pidana ringan di kantor Satpol PP Kota Banjarmasin.
Ke 4 warga tersebut dikenakan denda sebesar Rp 49 ribu dan biaya perkara sebesar Rp 1.000, saat disidang pada, Selasa (24/5/2022).
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin, Fahmi Arif Ridha, menyampaikan bahwa oknum warga bersangkutan bisa kembali terjaring petugas jika masih melakukan tindakan yang sama.
Bahkan menurutnya tidak menutup kemungkinan sanksi yang dijatuhkan akan lebih ditingkatkan.
“Kalau kembali tertangkap kemungkinan sanksi dendanya juga jadi besar, karena berulang,” ucapnya.
Baca Juga : Satpol PP Jaring 4 Warga Buang Sampah di TPS Yang Sudah Ditutup
Baca Juga : Alat Pembuat Limbah Sampah Plastik Disulap Jadi BBM Cantik
Fahmi juga menerangkan bahwa pihak Satpol PP Kota Banjarmasin akan terus melakukan pengawasan di dua TPS yang sejatinya sudah ditutup oleh Pemko Banjarmasin.
Bahkan upaya pengawasan tersebut dikatakannya akan terus dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan. Mengapa hal pengawasam tersebut dilakukan tanpa waktu yang ditentukan?
Fahmi kembali menerangkan mengapa hal tersebut dilakukan. Pasalnya potensi-potensi adanya oknum warga yang membuang sampah di eks TPS tersebut masih sangat banyak.
“Masih ada potensi. Dibuktikan dengan adanya sampah yang diangkut oleh DLH,” jelasnya.
Meski demikian ia mengharapkan peranserta pihak kelurahan yang dalam hal ini bisa menurunkan Ketentraman dan Ketertiban (Trantib).
“Kita juga minta agar pihak kelurahan turut membantu pengawasan di lokasi eks TPS,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran