38,6 Kg Sabu Dimusnahkan, 2 Juta Jiwa Terselamatkan

Barang bukti sebanyak 38,6 kilogram dimusnahkan Polda Kalsel dengan menggunakan blender. (foto : david/klikkalsel)

WBANJARMASIN, klikkalsel – Usai menggelar Jumpa Pers terkait pengungkapan jaringan narkoba internasional asal Malaysia dengan barang bukti sebanyak 20 kilogram, Polda Kalsel langsung melakukan pemusnahan barang bukti, Senin (17/6/2018).

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rachmat Mulyana bersama Dir Res Narkoba, Kombes Pol M Firman saat melakukan pemusnahan 38 kilogram sabu dihalaman Mapolda Kalsel. (foto : david/klikkalsel)

Menurut Kapolda Kalsel Irjen Pol Rachmat Mulyana barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebanyak 38.635,5 gram atau seberat 38,6 Kg yang merupakan hasil ungkapan jajarannya beberapa bulan.

“Yang kita musnahkan ini yaitu ungkapan 20 Kg yang baru kemarin, pengungkapan bulan Mei 2018 sebanyak 18 Kg dan beberapa hasil ungkapan lain yang totalnya sebanyak 38 kilogram lebih,” ujarnya.

Menurut Kapolda, dengan diungkap dan dimusnahkan barang bukti yang disita dari 15 orang tersangka ini, sebanyak 2 juta jiwa dapat terselamatkan dari narkoba.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel M Firman yang ditemui usai kegiatan mengatakan pihaknya tidak ingin barang bukti ini mengendap terlalu lama di tempat penyimpanan.

“Takut kalo ada ‘tukang sulap’ yang memanfaatkan peluang dan menyalahgunakannya, sehingga Pak Kapolda perintahkan untuk dimusnahkan,” ucapnya ramah kepada awak media.

Barang bukti sebanyak 38,6 kilogram dimusnahkan Polda Kalsel dengan menggunakan blender. (foto : david/klikkalsel)

Selain itu, ia mengakui seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini semua berkas tersangkanya sudah dikirim dan pihaknya juga telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan.

“Berkas kasus yang lama telah dikirim jadi tinggal pengembangannya saja, selain itu juga sudah ada penetapan dari Pengadilan sehingga sudah dapat kita musnahkan,” pungkasnya.

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti perwakilan dari BNNP Kalsel, Kanwil Kumham Kalsel, Kejati Kalsel, Bea Cukai Kalsel dan Pengadilan Tinggi Kalsel. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan