30 Ribu Hektare Lebih Lahan Direhabilitasi Sejak Revolusi Hijau Gubernur Kalsel

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melakukan penanaman pohon guna menyukseskan program Revolusi Hijau.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sudah melaksanakan kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (Rehab DAS) di Kalsel. Lebih dari 30 ribu hektare, namun belum dilaksanakan penilaian oleh pemerintah.

“Lebih 30 ribu hektare ini sudah dilaksanakan rehabilitasi oleh pemegang IPPKH,” jelas Plt. Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Fathimatuzzahra, Sabtu (19/3/2021).

Wanita yang akrab disapa Aya, ini menyebut rehab daerah aliran sungai (DAS) tersebut belum bisa dilaksanakan penilaian karena beberapa faktor. Di antara ada yang baru melakukan penanaman (P0) serta tahap pemeliharaan (P1) dan (P2).

“Sebagian besar IPPKH bukan tidak melaksanakan rehab, namun masih dalam proses penyelesaian, karena kegiatan Rehabilitasi DAS oleh IPPKH atau pemegang izin persetujuan penggunaan kawasan hutan dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan pendanaan dan jangka waktu pelaksanaan,” jelas Aya.

Dari 30 ribu hektare lahan yang sedang direhab tersebut, 4 ribu di antaranya sudah dilaksanakan penilaian atas tingkat keberhasilan tumbuh tanaman Rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS). Lahan seluas 4 ribu hektare tersebut dinyakan berhasil direhab dan dikembalikan kepada pemerintah.

“Yang 4 ribu hektare ini sudah rampung direhab dan dikembalikan lagi kepada pemerintah. Setelah dikembalikan jadi milik kita lagi. Dari total 30 ribu lebih lahan yang direhab 4 ribu di antaranya sudah dikembalikan kepada pemerintah karena rehab nya rampung,” ungkapnya.

Baca Juga : Warga Minta Bantu Pembangunan Masjid Al-Amin HKSN ke Paman Birin: Sampaikan Proposalnya, Insya Allah Kita Bantu

Baca Juga : BPKP Kalsel: Rehabilitasi Lahan Kritis Senilai Rp 536 Miliar Terabaikan dan 1.027 Alat Karhutla Tidak Terpelihara

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup NOMOR P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai, 48 perusahaan dengan jumlah izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sebanyak 84 unit dengan luas + 60.000 hektare (Ha).

Diakuinya, mengapa baru 4 ribu hektare yang masuk penilaian, karena pelaksanaan rehabilitas DAS oleh IPPKH baru gencar dilaksanakan sejak Tahun 2017 pada saat Hanif Faisol Nurofiq menjabat Kepala Dinas Kehutanan dengan beberapa pengetatan perizinan.

Ia memastikan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sangat serius terkait pelaksanaan Rehabilitasi DAS oleh IPPKH. Rehabilitasi DAS oleh IPPKH merupakan salah satu komponen yang cukup besar dalam mendukung kesuksesan Program Rovolusi Hijau Gubernur Kalimantan Selatan.

“Bertujuan untuk perbaikan lingkungan melalui gerakan penanaman secara masif dengan moto ‘Menanam Untuk Anak Cucu Kita,” pungkasnya.

Tindakan nyata dilapangan terkait peran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan adalah dengan menunjuk petugas yang bertanggung jawa melakukan pendampingan terhadap Rehabilitasi DAS,. Kemudian progres hasil dilapangan selalu dilaporkan kepada Kementerian LHK sebagai instansi yang berwenang untuk menetapkan sanksi terhadap kelalaian pelaksanaan. (rizqon)

Editor: Abadi