3 Polsek di Polres Tabalong Masih Lakukan Penyidikan

TANJUNG, klikkalsel.com – Beberapa waktu yang lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memutuskan sebanyak 1.062 Polsek yang tersebar di seluruh Indonesia tidak bisa lagi melakukan proses penyidikan.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021.

Dari total ribuan Polsek tersebut, ada 59 di antaranya di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) termasuk di antaranya 12 polsek jajaran yang ada di Polres Tabalong.

Dari 12 Polsek itu, kini hanya 3 Polsek yang masih diberikan wewenang melakukan proses penyidikan.

“Polsek tersebut yaitu Polsek Murung Pudak, Polsek Tanjung dan Polsek Bintang Ara. Selebihnya 9 Polsek jajaran Polres Tabalong tidak melakukan penyidikan,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP M. Muchdori, melalui keterangan tertulisnya.

Dalam menyikapi itu, lanjutnya, sudah menjadikan suatu langkah-langkah atau kebijakan dari pimpinan Polri untuk dilaksanakan oleh jajaran Polri.

Kemudian, apabila ada suatu kejadian di wilayah kami (Tabalong), maka Polsek tetap melakukan kegiatan olah TPTKP dan penyelidikan.

“Untuk proses penyidikannya dilakukan oleh Polres Tabalong dan ditangani Satuan Reserse Kriminal maupun Satresnarkoba apabila itu bidang narkoba,” jelasnya.

Terkecuali Polsek Murung Pudak, Polsek Tanjung dam Polsek Bintang Ara, ketiganya dinyatakan tetap bisa melakukan penyidikan.

“Program Kapolri ini berkaitan dengan Polsek yang melaksanakan harkamtibmas, yaitu peningkatan kegiatan suatu non represif, preventif dan preemtif,” tukasnya.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan