20 Gram Sabu Seret Mat Razi ke Bui

Tersangka Mar Razi bersama barang bukti yang diamankan. (Ist)

BANJARMASIN, klikkalsel – Mar Razi (36) Jalan Belitung Darat Gang Mufakat, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat harus merasakan dingin jeruji besi.

Ia ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dilingkunganya, (18/9/2019).

Penangkapan bermula saat anggota Polsekta Banjarmasin Barat mendapatkan informasi tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah hukumnya.

“Lalu kita Lidik dan mendapatkan identitas pelaku,” ujar Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko, Kamis (19/9/2019).

Saat pelaku berada di rumah, petugas kemudian meringkusnya. Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan 4 buah paket besar diduga sabu-sabu dengan berat total 20,09 gram yang disimpan didalam bungkus bekas rokok.

Selain itu petugas menyita dua buah timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang sabu.

Pelaku kemudian di bawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk proses hukum selanjutnya.

“Pelaku kita jerat Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan