BANJARMASIN, klikkalsel.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menyayangkan ketidak hadiran 2 orang saksi dari Bank Mandiri Syariah pada sidang lanjutan kasus jual beli 3 unit kapal tunda yang perkaranya berlanjut di pengadilan.
Sidang lanjutan ke 3 kali ini terkait gugatan perdata kasus jual beli 3 unit kapal tunda yang diajukan Taufik Hidayat alias Koh Siang, dengan tergugat Bank Mandiri Syariah. Sidang hanya berlangsung 5 menit karena 2 orang saksi dari pihak Bank Mandiri Syariah tak bisa berhadir maupun menunjukan pembuktian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin Jalan D.I. Panjaitan. Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (1/3/2021).
Adapun agenda dari sidang kali ini adalah pengecekan berkas gugatan perdata serta pembuktian dan saksi kasus jual beli 3 unit Kapal Tunda.
Dari agenda sidang tersebut hanya memperlihatkan berkas kepada majelis hakim yang diketuai oleh Moch Yuli Hadi, disaksikan para pengacara kedua belah pihak, dan penggugat Hidayat Taufik alias Koh Siang.
Baca Juga : Pengadilan Negeri Banjarmasin Agendakan Sidang Lanjutkan Perkara 3 Unit Kapal Tunda Koh Siang
Baca Juga : Koh Siang Perkarakan Kejelasan 3 Kapal Tunda Senilai Rp7,5 Miliar
Pengacara Koh Siang, Budi Herlambang SH, mengatakan bahwa sebenarnya rencananya agenda sidang hari ini adalah menyampaikan pembuktian sekaligus para saksi tergugat, akan tetapi karena tak bisa menunjukan tersebut maka sidang ditunda minggu depan.