2 Jukir Liar, Digelandang ke Kantor Unit Dishub

Kasubbag Tata Usaha UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Alex Sandra, saat di wawancari awak media

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin mengamankan 2 Juru Parkir (Jukir) liar yang kerap mangkal dan memungut biaya parkir di ritel modern.

Kedua orang jukir liar tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda yakni di Jalan A Yani Kilomter 5 dan Jalan Pangeran Antasari, dan dibawa ke Kantor Unit Dishub Banjarmasin di Balaikota Banjarmasin.

Kasubbag Tata Usaha UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Alex Sandra, menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan Dishub Banjarmasin ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan.

Ia juga mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan gabungan dengan sat Reskrim dan Sat Lantas Polresta Banjarmasin.

Alex juga menambahkan, bahwa kegiatan kali ini merupakan kali ke 4 petugas gabungan melakukan razia untuk mengamankan jukir liar di Banjarmasin.

“Kita sudah 4 kali, lakukan giat gabungan ini, dan sudah sebanyak kurang lebih 10 jukir liar yang diamankan,” ujar Alex, Senin (28/9/2020).

Baca Juga : Viral, Penipuan Bermodus Gendam. Kanit Reskrim Bantim: Pelaku Cuma Bermodus Jual BBM

Selain itu kata dia, para jukir liar yang terjaring razia ini, diberikan pembekalan agar tidak lagi mengulangi kegiatannya tersebut.

“Kita hanya memberikan pembekalan saja, namun apabila kembali kedapatan, maka ini kita serahkan ke sat reskrim, karena jatuhnya sudah kearah pungutan liar,” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang jukir liar yang kedapatan, yakni, Iwan, mengungkapkan bahwa ia sudah setahun lebih jaga di kawasan tersebut cuma hanya kebetulan apes.

“Saya mencarikan dana untuk bayar rumah, tapi Pas terkena apes,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan