Viral, Penipuan Bermodus Gendam. Kanit Reskrim Bantim: Pelaku Cuma Bermodus Jual BBM

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sempat viral dimedia sosial karena diisukan memiliki ilmu gendam atau hipnotis, seorang pelaku penipuan dibekuk tim gabungan Resmob Polda Kalsel dan Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Senin (28/9/2020) siang.

Pelaku yang bernama Gusti Rafi’i alias Sinchan, warga Sukaramai Kabupaten Barito Kuala (Batola) diringkus saat berada di salah satu rumah kost di kawasan Jalan Manunggal II Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Susilo melalui Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono menjelaskan, dalam setiap aksinya pelaku selalu mengaku memiliki stok BBM milik anggota polisi yang dipercayakan kepada dirinya untuk dijualkan.

“Jadi pelaku ini mencatut nama polisi untuk meyakinkan korbannya, padahal itu cuma modusnya saja. Dan pelaku tidak memiliki ilmu hipnotis atau gendam seperti yang dikabarkan di media sosial,” ujar Kanit.

Setelah menentukan jumlah harga dan banyaknya BBM yang dibeli, pelaku kemudian mengajak korbannya untuk berkeliling dan mampir di suatu tempat yang berbeda-beda.

“Saat korban menyerahkan sejumlah uang, pelaku minta izin kepada korban untuk bertemu ‘komandan’. Saat itulah korban ditinggalkan oleh pelaku dengan membawa uang milik korban,” tutur Kanit.

Sejauh ini dari pengakuan pelaku, dia sudah beraksi di empat lokasi yang berbeda, antara lain 2 TKP di Banjarmasin Timur, 1 TKP di Banjarmasin Barat dan 1 TKP di Kabupaten Barito Kuala dengan total kerugian belasan juta rupiah.

Kanit mengaku sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya TKP lain. “Jika ada yang merasa pernah menjadi korban penipuan oleh pelaku, silahkan melapor ke Mapolsek Banjarmasin Timur,” ujar Kapolsek.

Atas aksinya pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan