16 Parpol Menunggu Keputusan KPU RI

HASIL VERIFIKASI - Samanhuddin, Ketua KPU Kalsel bersama
HASIL VERIFIKASI – Samanhuddin, Ketua KPU Kalsel bersama Iwan Seriawan, Ketua Banwaslu Kalsel menunjukan berita hasil verifikasi 16 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat. (baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kalimantan Selatan (Kalsel), memutuskan sebanyak 16 partai politik (parpol) lolos verifikasi faktual.

Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 tingkat provinsi Kalsel yang dilaksanakan di Hotel Best Western, Banjarmasin, Minggu (11/2/2018).

Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Klasel, DR Samahuddin Muharram tersebut, juga dihadiri Ketua KPU se kabupaten/kota, perwakilan pengurus parpol tingkat provinsi, jajaran Banwaslu Kalsel serta jajaran Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Dirapat itu masing-masing KPU tingkat kabupaten/kota, secara bergantian menyampaikan hasil verifikasi faktual yang telah dilaksanakan, agar kiranya dirangkum oleh pihak KPU provinsi Kalsel.

Ketua KPU Kalsel, DR Samahuddin Muharram menyampaikan, bahwa hasil verifikasi faktual KPU kabupaten/kota akan dirangkum oleh pihaknya, sehingga KPU provinsi akan menyerahkan hasil rekapitulasi dalam bentuk berita acara untuk Parpol pada tanggal 13 Februari nanti, sedangkan untuk KPU RI tanggal 16-17 Februari mendatang.

“Walaupun masih saja tidak memenuhi syarat kepengurusan pada parpol tingkat kabupaten, namun itu tidak mempengaruhi hasil yang menyatakan ada 16 Parpol tingkat provinsi maupun kabupate/ kota sudah memenuhi syarat,” ucap Samahuddin.

Dosen FISIP ULM ini menambahkan, parpol tingkat provinsi juga harus bersiap diri saat KPU RI menyampaikan hasil peserta Pemilu 2019 pada tanggal 18 Februari 2019 nanti.

Diketahui, ke 16 Parpol yang memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu 2019, yakni 12 partai lama yang pernah berpartisipasi dalam pemilu 2015, serta empat parpol baru.(baha)

Editor : (Amran)

Tinggalkan Balasan