13 Figur Ramaikan Tahapan Bakal Calon DPD RI Dapil Kalsel

Ilustrasi: Kandidat bakal calon DPD RI Dapil Kalsel mulai mengikuti rentetan tahapan pencalonan.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Berakhir sudah masa penyerahan berkas dukungan minimal pemilih bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel. Saat ini tercatat 13 figur di KPU Kalsel yang akan mengikuti rentetan tahapan hingga ditetapkan sebagai calon tetap untuk Pemilu 2024 mendatang.

Masa penyerahan berkas itu dibuka sejak 16 Desember lalu 2022 lalu dan ditutup tadi malam, Kamis (29/12/2022) pukul 23:59 WITA di KPU Kalsel. Berikut 13 bakal calon yang menyerahkan berkas dukungan minimal pemilih.

1. Gusti Farid Hasan Aman
2. Habib Hamid Abdullah
3. Habib Zakaria Bahasyim
4. Muhammad Yamin
5. Habib Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim
6. Muhammad Sofwat Hadi
7. Antung Fatmawati
8. Habib Zeid Assegaf
9. Sayyid Umar Al-Idrus
10. Hasnuryadi Sulaiman
11. Nanik Hayati
12. Muhammad Hidayatullah
13. Arif Fahmi

Baca Juga : Refleksi Akhir Tahun, Golkar Banjarmasin Bahas Program Jelang Pemilu 2024

Baca Juga : Calon Pemimpin Harus Adu Kinerja Positif, Bukan Saling Serang Menjatuhkan

Pada tahapan pemilu kali ini bakal calon tidak hanya diwajibkan menyerahkan berkas dukungan minimal pemilih sebanyak 2.000 fotokopi KTP elektronik ke Sekretariat KPU secara langsung. Melainkan, bakal calon juga diwajibkan menginput berkas tersebut di aplikasi Sistem Pencalonan (Silon).

Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 10 Pasal 8 tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD. Meski demikian, rata-rata jumlah berkas dukungan yang diserahkan bakal calon melebihi 2.000.

“Minimal tersebar di 7 kabupaten/kota dari 13 kabupaten/kota di Kalsel,” jelas Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati.

Sementara itu, dia mengungkapkan ada tiga bakal calon yang belum melakukan penginputan pada Silon. Tiga bakal calon tersebut adalah Nanik Hayati, Muhammad Hidayatullah, dan Arif Fahmi.

“Harus melengkapi data dalam tenggat waktu 3 kali 24 jam, terakhir pada 1 Januari 2022,” tegasnya.

Selanjutnya, KPU Kalsel akan melakukan verifikasi administrasi berkas para bakal calon tersebut dari 30 Desember 2022 sampai dengan 12 Januari 2023. (rizqon)

Editor: Abadi