Wisata Gunung Halau-halau Dibuka 25 Januari Mendatang, Berikut Persyaratannya

Wisata Gunung Halau-halau Dibuka 25 Januari Mendatang, Berikut Persyaratannya
Wisata Gunung Besar Halau-halau dengan ketinggian 1.901 Mdpl yang merupakan puncak tertinggi di Kalimantan Selatan. (foto : dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, klikkalsel.com – Gunung Besar Halau-Halau yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akan segera dibuka untuk umum pada 25 Januari 2022 mendatang.

Wisata gunung tersebut dikenal dengan atapnya Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan ketinggian 1.901 Meter Diatas Permukaan Laut (MDPL), karena merupakan puncak tertinggi dari deretan Pegunungan Meratus yang ada di Kalsel.

Ketua Pokdarwis Gunung Halau-Halau, Rudianor pada Selasa (17/1/2022) menjelaskan, keputusan dibukanya Gunung Halau-halau, berdasarkan hasil rapat forum Pokdarwis dengan tokoh masyarakat adat di Kampung Kiyu Desa Hinas Kiri, Kecamatan Batang Alai Timur.

Diketahui, sudah dua tahun wisata Gunung Halau-halau tersebut ditutup akibat pandemi Covid-19. Namun, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya pihak pengelola bersama tokoh masyarakat adat pun kembali membuka untuk umum.

“Para wisatawan umum boleh berkunjung dengan catatan harus menjalankan protokol kesehatan dan peraturan yang dibuat oleh Pokdarwis dan para tokoh masyarakat adat,” tuturnya.

Untuk persyaratan kelengkapan wisatawan, diantaranya wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama atau membawa surat keterangan sehat, jika belum vaksin harap melakukan antigen.

Baca Juga : Warga Teluk Tiram Meregang Nyawa, Diduga Usai Dibawa Paksa Oleh Oknum Polisi

Baca Juga : Fornas 2022 dan Perkuatan Geopark, Tantangan Baru Paman Birin Sebagai Ketua KORMI

Kemudian, pengunjung juga wajib membawa KTP atau identitas lainnya, membawa hand sanitizer, serta memakai dan membawa masker cadangan.

Selanjutnya, wisatawan juga diwajibkan membawa perlengkapan pendakian sesuai dengan SOP demi kelancaran dan keselamatan melakukan pendakian.

“Saat ini, untuk retribusi masuk pendaki dikenakan Rp 15 ribu per orang,” tambahnya.

Selain persyaratan itu, para pendaki pun diimbau harus mematuhi pengumuman yang diberikan pengelola.

Diantaranya, pendaki wajib lapor sebelum dan setelah melakukan kunjungan atau pendakian, membayar retribusi masuk, siap diperiksa dan mencatat barang perbekalan pendakian oleh pengelola.

Kemudian, dilarang membuang sampah apapun dalam kawasan Gunung Halau-halau, dilarang merusak dan mengambil flora/fauna di dalamnya.

Selain itu juga, para pengunjung atau mendaki dilarang membawa senjata tajam dan alat musik, serta dihimbau untuk ikut menjaga dan mewaspadai terjadinya bahaya kebakaran. (dayat)

Editor : Akhmad