Waspada, APK Di Masa Tenang Bisa Masuk Pidana Pemilu

Ketua Bawaslu Kalsel Erya Kasypiah saat menyampaikan aturan dan sanksi masa tenang pemilu. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkasel- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel kembali menegaskan kepada para peserta pemilu serta calon anggota legislatif terkait aturan masa tenang.

Salah satunya, Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang, jika tidak segera ditertibkan, bisa masuk ke ranah dugaan pelanggaran pidana pemilu. Masa tenang yang telah ditetapkan pada 14-16 April.

Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah menerangkan pelanggaran masa tenang pemilu, dapat terindikasi dengan masih terpasangnya APK.

“Jadi gini kalau memang alat peraga kampanye itu, sudah kami himbau untuk diturunkan tetap tidak dilakukan. Tetapi kalau itu kami tindaklanjuti sebagai temuan, kampanye di luar jadwal akan berdampak panjang, akan masuk dugaan delik pidana pemilu,” terangnya kepada awak media di Kantor Bawaslu Kalsel Jalan R.E Martadinata Banjarmasin.

Kendati demikian, Bawaslu Kalsel menekankan bagi yang bersangkutan melakukan pemberisihan, sebelum adanya temuan di lapangapan. Erna meingatkan hal terburuk bagi peserta pemilu berkampanye di luar jadwal dapat diberikan sanksi diskualifikasi, atau pengguguran pencalon, setelah adanya ketetapan hukum.

“Kalau pidana pemilu ada inkrah putusan pengadilan berdampak pada diskualifikasi, peserta pemilu. Supaya tidak terjadi hal tersebut, peserta pemilu menurunkan APKnya masing,” ucapnya.

Ditegaskannya, meski hanya berbentuk APK berupa spanduk atau baliho. Bukan yang bersangkutan turun melakukan kampanye, tetap masuk dalam dugaan pelanggaran pemilu. Sebab dalam APK tersebut memuat citra diri pencalonan yang bersangkutan.

Rencananya pada masa tenang 14-16 April, Bawaslu Kalsel berserta seluruh jajaran hingga Panwascam akan berpatroli meninjau APK yang masih terpasang milik peserta pemilu.(rizqon)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan