Warga yang Celaka Akibat Kabel Jaringan Internet Bisa Lapor Polisi, Pengelola Provider Bisa Dipidana

Foto: Ilustrasi (net)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Semrawutnya kabel jaringan utilitas internet di Banjarmasin kian hari kian merusak pemandangan kota. Tak itu saja, keberadaan kabel yang menjuntai pun tak jarang membahayakan pengguna jalan dan pengendara yang melintas.

Setidaknya dalam 2 bulan ini sudah ada dua orang yang menjadi korban kabel jaringan internet yang terkesan dipasang asal-asalan dan tanpa perawatan tersebut.

Dari yang diungkapkan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Noor Chaidir melalui Kasubnit 3 Kamsel, Aiptu Budiono beberapa kejadian yang disebabkan oleh kabel jaringan internet.

“Bulan april 2023 ada korban luka berat atas nama Mirna, ia tersangkut kabel jaringan internet yang melintang di kawasan Kinibalu,” ujarnya kepada klikkalsel.com, Selasa (27/6/2023).

Kemudian di bulan Mei ada kabel jaringan internet yang melintang di Jalan A Yani KM 2 putus tersangkut mobil pengangkut kontainer karena diduga terlalu menjuntai ke bawah. Hal itu sempat membuat lalulintas tersendat karena lambatnya penanganan akibat tidak tahu pemiliknya.

Baca Juga : Gelapkan Tiang Kabel Optik, Pelaku Diringkus Polisi di Banjarbaru

Baca Juga : Kabel Menjuntai di Kilometer 6,5 Membahayakan Pengguna Jalan

“Terbaru, yakni pada Juni 2023 seorang warga dilarikan ke rumah sakit karena lehernya tersangkut kabel crossing atau kabel yang melintang di Jalan A Yani KM 1 tepatnya depan mess Pertamina, korban atas nama Nurnazela,” lanjutnya.

Ia pun menjelaskan bahwa keteledoran dan tiadanya pengawasan serta perawatan kabel-kabel tersebut berpotensi membuat para pengusaha provider terjerat pidana. Pasalnya patut diduga akibat kelalaian mereka dalam melakukan perawatan menyebabkan orang celaka.

Terpisah Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian saat dikonfirmasi mengatakan, masyarakat yang mengalami kecelakaan atau musibah akibat keberadaan kabel-kabel tersebut dapat melaporkan kepada pihak kepolisian.

Ia pun menjelaskan, jika dari kealpaan itu sudah menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana, misalnya kematian orang lain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 359 KUHP dan Pasal 474 ayat (3). Selain itu, pasal kelalaian merugikan orang lain juga diatur dalam Pasal 360 – 361 KUHP dan Pasal 474 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 475 UU 1/2023, yakni kelalaian yang menyebabkan luka-luka berat hingga timbul penyakit atau halangan tertentu.

“Masyarakat dapat melaporkan ke Polresta Banjarmasin, nanti akan dilakukan penyelidikan terkait penyebab, apakah ada kelalaian atau kealpaan dari pemilik kabel, baik dari standarisasi, sop dan lainnya,” ucap Kasat.

Jika dibutuhkan pihaknya nanti akan mengumpulkan pihak provider guna memberikan imbauan dan teguran. (David)

Editor: Abadi