Gelapkan Tiang Kabel Optik, Pelaku Diringkus Polisi di Banjarbaru

Tiga pelaku pengelapan dan barang bukti yang diamankan di Polsek Banjarmasin Barat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat mengamankan tiga pelaku penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Jalan Antasan Raden Muara, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Kamis (11/5/2023) lalu.

Dikatakan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana, tiga pelaku ialah M Noer Hasby (25) warga Jalan Melati Tunggul Hilir, Kelurahan Tunggul Hilir Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Hendra Pratama (25) Islam, warga Jalan Simpang Pembangunan Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat dan Supian Alias (50) warga Jalan Sekumpul Raya Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.

“Ketiganya dilaporkan oleh Andi Alif Fadli (34), Jalan Jend Muh Yusuf Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete, Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, atas tindak perkara penggelapan dalam jabatan,” kata Kanit, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga Tindak Lanjut Aduan Terbaik Se Kalsel, Pemkot Banjarbaru Raih penghargaan

Baca Juga Dampak Program RT Mandiri, Ekonomi di Banjarbaru Tumbuh Subur

Sebelumnya, pelapor melaporkan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana dilokasi tersebut.

“Tepatnya di gudang H. Husein (PT BACH Multi Infrastruktur),” jelasnya.

Menurut keterangan pelapor, kata Kanit, awalnya PT. BACH Multi Infrastruktur mendapat kontrak untuk pengerjaan pemasangan tiang atau pole kabel optik sebanyak 486 Batang.

Sementara yang sudah terpasang sudah 165 Batang dan dari jumlah itu sisa tiang yang ada di gudang hanya sebanyak 28 batang.

“Sedangkan tiang hilang sebanyak 293 batang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 362.675.000,” ungkapnya.

Atas dasar itulah, pelapor melaporkannya ke Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Hingga Selasa (30/5/2023) lalu, pelaku dapat diamankan unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat yang di backup Unit Resmob Polres Banjarbaru, Jalan Ahmad Yani Kilometer 34 RT 2, Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru, Kota Banjarbaru.

“Saat ini pelaku berada di Polsek Banjarmasin Barat dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi