BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat meringkus seorang pria yang diduga pemilik Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 50 gram saat berada di Jalan Teluk Tiram Gang Family Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Jumat (14/7/2023) lalu.
Diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Putra Perdana melalui kanit Reskrim Iptu Firuza Bahrul Alam, pria tersebut bernama Sangaji Noviani alias Aji (36) warga Jalan Tanjung Berkat Gang Silaturahmi RT 18, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Penangkapan bermula dari adanya laporan warga bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba,” ujarnya, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga 236 Tersangka Terjaring, Polda Kalsel Amankan 10,8 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Baca Juga Bawa Sabu, Warga Batola Digiring ke Kantor Polisi
Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan, anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat meringkus Aji dan menemukan barang bukti berupa 50 gram lebih sabu-sabu.
“Ditemukan di saku celana belakang yang dipakainya,” ungkapnya.
Selanjutnya, Aji dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersangka Aji mengedarkan barang haram maka penyidik menjeratnya dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (airlangga)
Editor: Abadi