Warga Nyatakan Banding, Pemko Diminta Kembali Bersabar

Warga yang terimbas pembangunan RS. Sultan Suriansyah memasanh spanduk dengan tujuan agar mendapat perhatian Pemerintah. (Dok Klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Pengadilan Negeri Banjarmasin menolak gugatan warga terkait kepemilikan lahan di atas lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah Banjarmasin di Jalan Rantauan Darat.

Putusan itu disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (13/3/2019)

Jamaludin mewakili warga mengungkapkan rasa kecewa terhadap putusan hakim yang tidak mengabulkan keinginan mereka atas gugatan perdata terhadap Walikota Banjarmasin berkaitan sengketa pembebasan lahan untuk Akses Masuk RSUD Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin.

Menurutnya putusan hakim tersebut tidak ada menyentuh masalah penggugat. Sedangkan tergugat dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dari fakta persidangan dinilai tidak bisa membuktikan status legalitas atas lahan di samping Jembatan RK Ilir tersebut.

Ia pun memastikan, pihaknya akan melakukan banding, jadwalnya selama 14 hari dari sekarang

Maka dari itu, ia meminta agar Pemko menaati peraturan Undang-undang dengan bersabar melakukan pembongkaran delapan bangunan yang akan dijadikan akses masuk RSUD Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin tersebut.

“Kita masih diatur Undang-undang untuk bisa naik banding. Jadi kami minta Pemko tidak bersifat arogan terhadap warganya,” tuturnya.

Apabila Pemko Banjarmasin masih tetap mengupayakan pembongkaran bangunan pada besok. Ia berserta warga yang terkena dampak tidak akan melawan atau berselisih tengang dengan Satpol PP. Namun akan menjalankan proses hukum dalam hal ini banding.

Sementara itu, delapan bangunan warga yang berasal dari RT. 04 dan 05, Jalan Rantauan Darat, Banjarmasin Selatan, yang menggugat Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina secara perdata untuk pembuktian status kepemilikan lahan.

“Alhamdulillah, Pemko Banjarmasin menang pada sidang kali ini. Makanya, Majelis Hakim mengadili untuk menolak seluruh gugatan pengugat dan membebani seluruh biaya perkara,” pungkas Kuasa Hukum Pemko Banjarmasin, Nurhamila Sari. (fachrul)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan