BANJARMASIN, klikkalsel.com – Warga yang tak terima terkait hasil yang ditentukan appraisal, dalam pembebasan lahan pembangunan Jembatan HKSN, terus ngotot dan siap menempuh jalur hukum.
Sebelumnya tiga persil bangunan yang tak menerima hasil yang ditentukan oleh tim appraisal Pemko Banjarmasin tersebut, sudah diserahkan kepada pengadilan untuk dilakukan konsinyasi.
Namun setelah dilakukan konsinyasi pertama, pihak warga masih tetap tidak menerima hasil yang telah ditetapkan.
Bahkan para warga tersebut diberikan Surat Peringatan (SP) 1 oleh pihak satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.
Disampaikan salah seorang warga yang tak menerima hasil konsinyasi tersebut, Ariffuddin, bahwa setelah konsinyasi tersebut pihaknya mendapatkan waktu bertemu dengan Wakil Walikota, Arifin Noor.
Baca Juga : Pelaku Mutilasi di Belitung Dituntut Hukuman Mati
Baca Juga : Warga Simpang Anem Banjarmasin Geger Banyak Polisi Datang Geledah Rumah Terduga Teroris
Setelah pertemuan dengan Arifin Noor, mereka mendapatkan kesepakatan bertemu dengan tim appraisal dibawah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rini Subantari.
“Kami sudah mengikuti jalur yang ada, tetapi setelah itu kami seolah d jebak. Beberapa hari setelah pertemuan itu kami sempat ada menanyakan kepada ibu Rini hasilnya seperti apa? Tetapi kami tidak kunjung mendapatkan jawaban yang memuaskan,” ungkapnya, Jumat (24/12/2021).
“Kami kan masih tidak enak memasukan gugatan ke pengadilan, karena masih menghargai pak Arifin. Tapi tau-tau setelah beberapa hari kami malah mendapatkan SP 1,” sambungnya.
Pihaknya menerima SP, maka dengan sigap pihaknya langsung memasukan laporan ke Pengadilan.
“Insya Allah Januari nanti sidangnya,” ucapnya.
Isi dalam gugatan tersebut disampaikan Ariffuddin, yakni pihaknya meminta agar Pemko Banjarmasin bisa menaikan nilai harga yang telah ditentukan oleh tim appraisal.
“Masalahnya kami sudah beberapa kali dijanjikan dipertemukan dengan tim appraisal, namun hingga saat ini janji tersebut tidak pernah terealisasi,” bebernya.
“Sampai-sampai Pak Arifin mengintruksikan kepada ibu Rini tetap tidak bisa juga mempertemukan kami dengan tim appraisal,” sambungnya.
Ia juga nampak heran kepada Pemko Banjarmasin, yang hingga sampai saat ini tidak bisa mempertemukan pihak warga dengan tim appraisal.
“Kehebatan dari appraisal itu apa, padahal mereka ikut bekerja di Pemko. Tetapi Pemko tidak bisa memanggil appraisal,” paparnya.
Meski demikian, proses di Satpol PP Kota Banjarmasin masih akan tetap berjalan, bahkan kemungkinan nanti pada hari Selasa (28/12/2021) mereka akan menerima SP 2.
Untuk itu dikatakan Ariffuddin, pihaknya hari ini, Jumat (24/12/2021) berencana untuk menemui Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Akhmad Muzaiyin. Namun sayangnya yang bersangkutan tidak bisa ditemui lantaran tidak berada di tempat.
Tujuan untuk bertemu dengan Kepala Satpol PP tersebut tidak lain yakni meminta waktu kepada Satpol PP, hingga selesai proses pengadilan.
“SP yang diberikan itu kan dari Satpol PP tidak langsung dari pengadilan. Padahal Pemko Banjarmasin menyampaikan bahwa semua sudah diserahkan ke pengadilan. Tetapi yang memintakan Satpol PP untuk memberikan SP itu malah dari PUPR,” jelasnya.
“Seharusnya harus ada surat dari pengadilan terlebih dahulu,” tambahnya.
Kemudian dari permasalahan ini, pihak warga tetap akan menuntut keadilan dalam pengganti rugian lahan bangunan milik mereka, hingga benar-benar menemukan titik terang.(fachrul)
Editor : Amran





