Warga Kurang Mampu Dapat Mengajukan Sidang Perceraian Gratis, Cek Syaratnya!

Humas Pengadilan Agama Banjarmasin A I, Drs H Fathurrohman Ghozalie

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Masyarakat mungkin belum banyak tahu jika mengajukan sidang perkara perceraian di Pengadilan Agama bisa dilakukan dengan gratis atau secara cuma-cuma dengan istilah disebut prodeo.

Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Agama Banjarmasin A I, Drs H Fathurrohman Ghozalie, dimana perkara perceraian di Pengadilan Agama bisa dilakukan gratis tanpa membayar panjar.

“Sudah dibuat ketentuan orang berperkara secara cuma-cuma tanpa keluar biaya sedikitpun,” ujarnya, Rabu (18/1/2023).

Layanan pembebasan biaya perkara itu, kata dia, diperuntukkan bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi.

“Tentunya, setelah memenuhi persyaratan pokok dan dapat membuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang,” ungkapnya.

Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014, status tidak mampu tersebut harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kepala desa atau lurah setempat.

Dari surat itu, menjelaskan bahwa bersangkutan adalah orang yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi

Selain itu, yang bersangkutan juga dapat menunjukkan surat keterangan tunjangan sosial lain, seperti kartu keluarga miskin (KKM), kartu program keluarga harapan (PKH), kartu bantuan langsung tunai (BLT) dan kartu perlindungan sosial (KPS).

Baca Juga : KDRT Dominasi Penyebab Perceraian, 1.213 Janda Bertambah di Banjarmasin

Baca Juga : Produktivitas Beras di Banjarmasin Terancam, DKP3 Berencana Perluas Lahan Pertanian

Dengan surat tersebut, nantinya akan di pertimbangkan lagi oleh pengadilan untuk dapat mengabulkan permohonan berperkara secara cuma-cuma yang diajukan.

“Kalau sudah dikabulkan, nanti akan ada surat penetapan dari pimpinan pengadilan bahwa orang ini bisa dikabulkan untuk berperkara secara cuma-cuma,” tuturnya.

“Lalu perkara yang diajukan itu akan didaftarkan,” sambungnya.

Diketahui, salah satu aturan mengenai perceraian tertuang di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Mengacu pada undang-undang ini, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Sebagai bukti perceraian, keduanya nantinya juga akan memperoleh surat cerai yang dalam istilah hukum disebut Akta Cerai.

Berikut caranya:

1. Pemohon harus datang ke pengadilan agama setempat dan menemui bagian pendaftaran perkara dengan tujuan membuat surat permohonan talak atau gugatan cerai yang di dalamnya tercantum alasan-alasannya.

Dalam surat permohonan atau gugatan tersebut pengajuan tercantum juga pengajuan berperkara secara prodeo atau gratis.

2. Melampirkan SKTM atau surat keterangan tunjangan sosial lainnya. Setelah itu, tahapan yang akan dilalui sama seperti proses perceraian pada umumnya.

Namun, dalam proses tersebut terdapat juga tahapan-tahapan yang berkaitan dengan permohonan untuk berperkara secara gratis. (airlangga)

Editor: Abadi