BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kapolri Jenderal Idham Azis, telah mengeluarkan maklumat bernomor Mak/2/III/2020. Salah satu poinnya meminta agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.
Terkait hal tersebut Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol HM Uskiansyah mengintruksikan kepada Bhabinkamtibmas Kecamatan Banjarmasin Timur, untuk mendata warga yang akan melakukan hajatan resepsi pernikahan, khitanan dan kegiatan-kegiatan yang mengundang orang banyak.
Selain melakukan pendataan, para Bhabinkamtibmas tersebut diminta langsung mendatangi rumah warga yang berniat menggelar hajatan guna diberikan imbauan agar menunda kegiatan tersebut.
Uskian lebih menyarankan kepada masyarakat yang ingin melaksanakan resepsi pernikahan, lebih baik menikah secara sederhana di rumah dengan mengundang beberapa kerabat dekat saja.
Selain itu, ia juga menekankan pihaknya tidak melarang orang menikah, namun melarang acara yang mengundang atau dihadiri orang banyak.
“Jangan salah persepsi, polisi tidak melarang orang menikah. Tapi kami melarang keras kegiatan yang mengundang atau dihadiri orang banyak,” ujarnya, Selasa (24/3/2020).
Sejauh ini pihaknya masih mengutamakan upaya preventif dan aktif memberikan imbauan. “Namun jika masih membandel maka kita akan lakukan tindakan tegas,” ujar Uskian.
Bahkan ujarnya jika saat dibubarkan ada warga yang melawan maka pihaknya akan memproses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas berwenang saat melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana serta pasal 216 dan 218.
Terakhir, Uskian mengimbau agar masyarakat dapat mengikuti instruksi dari pemerintah demi mencegah menyebarnya virus yang telah merenggut ribuan nyawa ini dari pada mementingkan ego masing-masing.
“Kami mohon dengan sangat kerjasama dari masyarakat, karena hingga kini belum ditemukan secara pasti obat dari serangan virus ini,” pungkasnya.(david)
Editor : Amran