Wanita Muda Curi Uang Penyadap Karet

Tersangka M (28). (foto : istimewa)

TANJUNG, klikkalsel – Seorang wanita muda berinisal M (28), diamankan pihak kepolisian lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian sejumlah uang tunai dari sebuah rumah di Desa Usih RT 4, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong.

M yang merupakan warga Desa Bumi Makmur RT 05, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong itu diamankan Polisi di Desa Bumi Makmur RT 01 pada, Senin (7/10/2019).

Kapolres Tabalong, AKBP Hardiono melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong, Iptu Ibnu Subroto mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan korban atas nama Kaspul Anwar yang mengadu ke polisi telah kehilangan uang yang ia simpan di tas di dalam rumahnya senilai Rp15 juta pada 16 September 2019 lalu.

Korban mengaku kehilangan uangnya saat istrinya Ratna Erliani berangkat ke kebun untuk menyadap karet.

“Usai dari menyadap karet sekitar pukul 10.00 wita, kemudian saksi atau istri korban pulang ke rumah dan mandi lalu hendak berniat berjualan kain, ternyata saksi melihat ada bekas congkelan di jendela dan mendapati uang yang berada dalam tas sebesar Rp15 juta sudah tidak ada lagi,” terang Iptu Ibnu Subroto.

Atas laporan tersebut, selanjutnya tersangka M digiring ke Polsek Bintang Ara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan M, Polisi kemudian mengamankan sejumlah bukti dari hasil kejahatan tersebut antara lain, satu buah besi pencongkel dengan panjang 23 cm, dan satu unit kendaraan roda dua dengan Nopol DA 5648 WB, Merk Kawasaki, Type EX250J, warna Hitam Metalik, dan satu unit kendaraa rodadua merek vario dengan Nopol DA 6312 UAJ warna merah yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana untuk melakukan aksinya. (arif)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan