Walikota Terbitkan Perwali Penegakan Protokol Covid, Dandim Banjarmasin Siap Mengawal

Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel Czi M. Leo Pola Ardiansa S
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Upaya meningkatkan kedisiplinan warga terkait penerapan protokol kesehatan, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina menerbitkan Perwali Nomor 60 Tahun 2020.
Perwali yang terbit pada tanggal 6 Agustus 2020 berisi tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 di kota Banjarmasin.
Isi Perwali tersebut disebutkan, aturan penindakan dan sanksi bagi mereka yang kedapatan tidak mematuhi aturan, mulai dari teguran hingga pemberian saksi denda yang dalam hal ini kewenangan penindakan berada di tangan Satpol PP Kota Banjarmasin didampingi oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Dimintai komentarnya terkait hal itu Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel Czi M. Leo Pola Ardiansa S mengaku siap mendukung penerapan Perwali tersebut.
Bahkan ujarnya, Perwali tersebut telah sejalan dengan intruksi Presiden RI dan Panglima TNI terkait penanganan Covid-19.
“Tentu akan kita dukung. Namun perlu difahami sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga nanti sanksi terberat yaitu dkenakan denda,” ujar Dandim, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga : Upaya Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Bantim Sambangi Petani
Bukan hanya dalam masalah penegakan, pihaknya juga berjanji akan membantu mensosialisasikan terbitnya Perwali yang diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di Banjarmasin.
“Kita akan kerahkan prajurit yang kita punya, bahkan jika dirasa kurang kita akan minta bantuan tambahan prajurit ke Yonif 623 maupun ke Denzipur seperti saat pelaksanaan masa PSBB lalu” imbuhnya.
Ditambahkan Dandim bahwa jajarannya pun telah mendapat intruksi perpanjangan penegakan disiplin Covid-19 dari Panglima TNI hingga tanggal 31 Desember 2020 mendatang.(david)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan