BANJARMASIN, klikkalsel.com – Selama Ramadhan, ada beberapa kegiatan warga Banjarmasin yang dilarang dalam rangka menghormati ibadah puasa. Itu sesuai Perda Nomor 4 tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan Selama Ramadhan.
Berdasarkan regulasi itu, adapun kegiatan yang dilarang diantaranya warung makan, restoran dan sejenisnya dilarang buka pagi hingga siang hari, warga juga dilarang makan dan minum di warung atau tempat umum, lalu tempat hiburan malam (THM) diwajibkan tutup selama Ramadhan.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Tugiatno pun meminta, agar selama Ramadhan, aturan hukum tersebut dilaksanakan.
“Saya minta Perda itu ditegakkan setegak-tegaknya,” kata dia kepada awak media, Kamis (17/3/2022).
Oleh karena itu, ia berharap, pengawal Perda, yakni pasukan Satpol PP tidak tebang pilih dalam menertibkan warga atau pengelola rumah makan dan restoran, apalagi THM yang kedapatan melanggar Perda tersebut.
Baca Juga : Bulan Ramadhan, THM dan Rumah Bilyard Diminta Tutup
Baca Juga : Kabar Baik, Ramadhan Tahun Ini Umat Muslim di Banjarmasin Bisa Tarawih Berjemaah
Tak hanya itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan ini juga berharap, tidak menemukan laporan ada Satpol PP Banjarmasin yang main mata dengan warung makan yang buka siang hari saat puasa atau disebut warung sakadup.
“Jika ada yang melanggar berikan sanksi sesuai dengan yang tertulis dalam Perda. Saya tidak mau ada laporan dari warga, kalau ada Satpol PP yang tutup mata atau memanfaatkan Perda itu untuk mencari keuntungan,” imbuhnya.
Tugiatno mengimbau, warga Banjarmasin agar menaati Perda tersebut dan tetap menjaga toleransi beragama.
“Mari kita sama-sama menghormati orang yang menjalankan ibadah puasa,” tukasnya. (farid)
Editor : Herry Murdi





