Wah, Pelajar Diamankan “Ngamar” di Hotel Bersama Pasangannya

Pasangan diduga bukan suami istri di ciduk Satpol PP saat asik bermesraan didalam kamar hotel (foto: fahrul/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Gelar razia rutin, Satpol PP Banjarmasin mengamankan sebanyak 18 orang yang tidak memiliki identitas serta 5 pasangan yang bukan suami istri di tiga hotel berbeda.
Satpol PP Banjarmasin melaksanakan giat penertiban penginapan hotel kelas melatil, di beberapa tempat yaitu di Jalan Sutoyo, Jalan H Anang Adenansi dan di Jalan R E Martadinata.
Dari hasil penertiban itu, Satpol PP Banjarmasin menjaring sebanyak 18 orang yang tidak memiliki identitas yang jelas atau tidak memiliki KTP.
“Dari 18 orang kita menemukan ada lima pasang yang tidak memiliki status perkawinan yang resmi jadi mereka hari ini, kita gelandang ke Mako Satpol PP,” ujar Rizkan, Danton IV Satpol PP kota Banjarmasin, Selasa (11/2/2020).
Lima pasangan yang diamankan satpol PP Banjarmasin tersebut satu pasangan diantaranya masih berstatu pelajar, yang merupakan warga kota Banjarmasin.
“Hari ini kita menemukan ada satu pasang pelajar di Hotel di Jalan RE Martadinata, tetap kita berikan teguran dan tindakan. Dari pengakuan mereka, mereka dari Banjarmasin,” tuturnya.
Tindakan yang dilakukan Satpol PP kota Banjarmasin kali ini hanya menertibkan dan akan mendata 18 orang yang terjaring razia tersebut, juga memberikan teguran dan diberikan peringatan, satu perjanjian tidak mengulangi lagi namun tidak secara verbal atau hukuman.
“Ya jelas kalau pelajar apapun mereka ke hotel tidak ada indikasi suami istri jelas yang dilakukan perbuatan yang kurang bagus atau pasti asusila yang lakukan,” ucapnya.
Dalam razia tersebut Satpol PP Kota Banjarmasin juga mengamankan sebanyak 30 botol miras dari tiga hotel tersebut, dimana miras yang diamankan tersebut tidak memiliki surat izin.
“Hari ini juga kita kebetulan operasi hotel berbarengan ada ditemukannya beberapa hotel yang memiliki miras, dan kita cek miras itu tanpa surat izin yang resmi. Jadi mirasnya hari ini kita bawa ke Mako Satpol PP, jumlahnya kurang lebih 30 botol yang ditemukan, dari lemari es dan di dalam kamar hotel,” cetusnya.
“Jelas kalau ketentuannya, hampir saya lihat hotel maupun restoran tidak memiliki izin resmi jadi kita bawa dulu mungkin kita panggil pemilik hotelnya apakah dasar mereka memiliki miras tersebut,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan