Wagub Kalsel Hadir Berikan Kesaksian Jual Beli Tanah Bersengketa

Majelis Hakim PN Banjarmasin yang di pimpin Dr I Gede Yuliartha, meminta JPU dan Penasehat Hukum bersam H Muhidin Wakil Geburnur Kalsel selaku saksi di persidangan untuk maju kedepan melihat sertifikat Tanah sebagai Barang Bukti

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin hadir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (24/1/2022) sebagai saksi kasus perkara penipuan jual beli tanah bersengketa di Lingkar Dalam atas terdakwa H Kaspul Anwar.

Ditemui seusai persidangan, H Muhidin mengatakan kedatanganya ke PN Banjarmasin ini diminta untuk memberikan keterangan tentang tanah sitaan di Lingkar Dalam yang telah dibelinya.

“Diminta sebagai saksi dan memberikan keterangan mengetahui apa tidak bahwa tanah yang dibeli itu adalah sitaan,” ujarnya.

Seperti yang dikatakannya dalam persidangan, di hadapan Majelis Hakim PN Banjarmasin yang dipimpin Dr I Gede Yuliartha dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). H Muhidin menjelaskan, ia tidak mengetahui bahwa tanah ukuran 30 X 30 meter yang dibelinya itu masih merupakan tanah sitaan.

H Muhidin sendiri mengaku membeli tanah tersebut dari pihak kedua yang datang menawarkan kepada kepada dirinya. Setelah dibayar lunas, rupanya pihak pertama tidak melunasi masalah tanah tersebut.

Baca Juga : Edy Mulyadi Diduga Hina Kalimantan, Borneo Law Firm Siap Dampingi Masyarakat Yang Melapor

Baca Juga : Video Viral Yang Diduga Menghina Kalimantan Dilaporkan ke Polda Kalsel

Akibatnya, atas perkara itu H Muhidin juga menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian berkisar Rp 900 juta serta diminta untuk membayar biaya lelang.

Di samping itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Sugeng Ariwibowo dan Junaidi menjelaskan, H Muhidin datang bersaksi ke pengadilan atas keberatannya terkait jual beli tanah dari kejaksaan yang mengatakan ia belum membayar biaya lelang tanah tersebut.

“Karena tidak membayar lekang itu lalu ditagih kejaksaan, dan itulah keberatan dari H Muhidin yang sudah membayar semuanya,” ujarnya.

Menurut Sugeng Ariwibowo, dari kesaksiannya H Muhidin sudah betul dan tidak salah, ia juga menyampaikan kerugiannya Rp 900 juta dan sudah menerima sertifikat tanah.

“Tapi setelah sertifikat sudah balik nama atas nama H Muhidin, tau-tau ada tagihan dari pihak kejaksaan bahwa H Muhidin dikatakan belum membayar,” jelasnya.

Kemudian, dalam persidangan Sugeng Ariwibowo turun memperlihatkan bukti adanya bukti kwitansi pembayaran oleh lelang sebesar Rp 300 juta lebih yang dalam artian semuanya sudah dibayar oleh pihaknya.

“Jadi sementara ini kami juga bingung atas dasar apa Jaksa menagih pembayaran lelang eksekusi ini, padahal kami sudah ada bukti dibayar,” tuturnya.

Meskipun demikian, ia berharap mudah-mudahan di persidangan selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum dapat menghadirkan saksi yang membuat surat tersebut.

“Sehingga dapat menjelaskan betul atau tidaknya kwitansi pembayaran ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, jika berpikir secara logika kata dia, jika tanah tersebut lelang, kemudian sudah balik nama, berarti proses lelang tersebut sudah selesai.

“Hal ini yang nanti menarik di dalam persidangan berikutnya, karena setelah dibuka masalah kwitansi ini situasinya jadi berbeda,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi