Waduh, Oknum Ketua RT di Tabalong Diduga Curi Uang BLT dari Dalam Brankas Kantor Desa

KH alias prabu (25) dan MR alias Pakno (41) ketika diamankan petugas kepolisian

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan 2 orang pria berinisial KH alias Prabu (25) warga Desa Tuhuran Kecamatan Haur Gading, Hulu Sungai Utara dan MR alias Pakno (41) warga Desa Hapalah, kecamatan Banua Lawas, Tabalong pada Selasa (16/08/2022) malam.

Keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian uang BLT yang disimpan dalam brankas kantor desa.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (17/8/2022) malam.

“KH dan MR diduga melakukan pencurian uang BLT yang disimpan dalam brankas kantor desa pada Kamis (04/08/2022) pagi,” ujarnya.

Kejadian berawal ketika pelapor yang selaku Kepala Desa datang kekantor dan melihat pintu utama kantor desa sudah dalam keadaan terbuka dan kunci pintu rusak.

Baca Juga : Residivis Ini Beli Sabu Dari Uang BLT Isteri

Baca Juga : Narapidana Beri Paman Birin Lukisan Wajah dan Kaligrafi

Melihat hal tersebut, kepala desa curiga dan memeriksa barang yang ada di dalam kantor dan setelah dicek brangkas yang berisikan sejumlah uang yang letaknya di dalam ruang kerjanya sudah tidak ada ditempat.

“Uang yang hilang adalah uang BLT yang akan dibagikan yaitu sejumlah Rp58.810.000 ,” tambahnya.

Diketahui, salah satu pelaku yang diduga melakukan pencurian uang BLT tersebut, yaitu MR adalah oknum Ketua RT setempat.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan disebuah warung di KM. 42 kecamatan Banua Lima Kabupaten barito Timur, Kalteng.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita 1 brangkas warna abu-abu yang rusak, 1 set engsel pintu yang rusak,1 lembar baju jubah wanita warna coklat merah muda, 3 lembar baju yang di beli dari uang hasil pencurian.

Selain itu, 1 unit mesin dumping berwarna merah hitam, 1 unit Handphone beserta Kotak, 1 dompet dan tas yang di beli dari uang hasil pencurian, uang tunai sebesar Rp 70 ribu, 1 unit sepeda motor metik warna hitam, 1 buah KTP atas nama MR dan 1 buah KTP atas nama KH.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut ,sedangkan 1 orang pelaku atas nama Ilmi masih dalam pencarian petugas,” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi