UU Pemilu Serentak Perlu Dievaluasi dan Direvisi

BANJARMASIN, klikkalsel- Sebagian kalangan menilai perlu ada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu, dilakukan demi memperbaiki sistem pemilu pasca Pemilu serentak 2019.

Salah satunya keinginan tersebut muncul dari Sekretaris DPW PKS Kalsel, Awan Subarkah.

Bahkan ia menggaris bawahi secara khasus bahwa harus ada revisi tentang tatacara pelaksana Pemilu serentak yang dinilainya menguras waktu dan tenaga.

“Kita lihat para saksi, petugas dan penyelenggara banyak kelelahan, salah satunya karena waktu penghitungan suara yang panjang, belum lagi proses lainnya” ujar Awan, Kamis (25/4/2019).

Bahkan menurutnya banyak didapat informasi dibeberapa daerah petugas meninggal dunia karena kelelahan.

Ditambahkannya jika semangat penghematan yang menjadi dasar awal mengapa Pemilu ini digelar secara serentak harus dilihat lagi, apakah benar-benar bisa memangkas anggaran penyelenggaraan atau tidak.

“Kami di Parpol pun tidak fokus, satu sisi kami harus konsentrasi Pileg, disisi lain sebagai Parpol pendukung harus memikirkan pemenangan Capres yang diusung,” ungkap Awan.

Hal senada juga diungkapkan Pengamat Politik dan Akedimisi, DR Andi Tenri Sompa saat dihubungi klikkalsel.com.

Menurutnya memang perlu dilakukan evaluasi dan revisi terhadap pelaksanaan Pimilu serentak ini.

“Banyaknya surat suara menguras tenaga dan pikiran petugas sehingga memicu kemungkinan terjadinya kesalahan,” jelasnya.

Meski telah diantisipasi dengan pengurangan jumlah pemilih di dalam TPS, namun dampak lainnya malah menambah julmlah TPS dan jumlah petugas KPPS.

Menurutnya jika hal ini tidak dilakukan evaluasi dan revisi, maka kedepan kita akan menghadapi Pemilu yang menggabungkan Pileg, Pilkada dan Presiden.

“Kita akan coblos 7 surat suara, dan kalau kita melihat kondisi sekarang (5 surat suara) rasanya mustahil,” pungkasnya. (david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan