BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dalam agama Islam diajarkan sebagai seorang muslim membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam yang perlu dipenuhi untuk menyempurnakan ibadah.
Diantaranya adalah Zakat Fitrah yang wajib dibayar pada bulan Ramadan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Ustadz Mohammad Mobarak menjelaskan, sebagai umat muslim, kiranya perlu mengetahui tentang pengertian zakat dan syarat-syaratnya.
“Arti Zakat, Zakat berasal dari kata ‘Zaka’ yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang,” ujarnya, Rabu (19/4/2023).
Lalu, kata Ustadz, dinamakan zakat karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.
“Menurut peraturan Menteri Agama Nomor 25 tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam,” jelasnya.
Pada momen Ramadan terdapat Zakat Fitrah yang dapat dibayarkan atau diserahkan pada tempat dimana saja setelah umat muslim menjalankan ibadah Ramadan.
Biasanya, dibayar pada akhir bulan Ramadan dan lebih baik dilakukan sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.
Namun, dalam Berzakat Fitrah kata Ustadz juga terdapat beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum berzakat.
Yaitu, orang tersebut beragama islam, kemudian mereka yang hidup pada saat bulan Ramadan dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga Begini Penjelasan Uas Banjar Tentang Zakat Fitrah di Bulan Ramadan
Baca Juga Masjid Raya Sabilal Muhtadin Buka Penerimaan Zakat Fitrah
“Ini disebutkan dalam Al-Quran Surah Al Baqarah ayat 267 dan peraturan menteri agama nomor 31 tahun 2019, Fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi,” ungkapnya.
Zakat Fitrah bisa dibayarkan setiap muslim dengan besaran satu ‘sot’ makanan pokok yang nilainya sama dengan 3,5 liter atau 2,5 kg
Lebih lanjut, Ustadz Mohammad Mobarak juga mengungkapkan beberapa golongan yang berhak menerima atau mendapatkan Zakat.
Dimana ketentuan tersebut sudah disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60. Allah SWT memberikan ketentuan pada delapan golongan yang berhak menerima zakat.
“Pertama adalah fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok, kemudian miskin yaitu orang yang memiliki harta namun tidak cukup memenuhi kebutuhan dasar,” jelas ustadz.
Lalu, golongan yang juga berhak mendapatkan zakat adalah Amil diman mereka adalah orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
“Mualaf, orang yang baru masuk islam tersebut juga berhak mendapatkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah,” imbuhnya.
Golongan berikutnya, kata ustadz adalah Roqib. Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Gharimin, golongan yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Selanjutnya, Golongan Fisabilillah. Mereka yang berjuang dijalan Allah SWT dalam bentuk kegiatan dakwah, Jihad dan sebagainya.
“Terakhir golongan Ibnu Sabil, yaitu mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi