Usai Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Perilaku Asusila GM Pegang Kemaluan

Kapolres Banjarbaru didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Banjarbaru.(foto: nuha/klikkalsel)
BANJARBARU, klikkalsel – Oknum pejabat publik Ketua KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur (GM) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak asusila, Kamis (31/1/2019). Dalam konferensi pers kepolisian terungkap yang bersangkutan diduga kuat meraba dada hingga kelamin korban yaitu seorang remaja laki-laki usia 16 tahun.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso menerangkan, dugaan perilaku cabul yang dilakukan oleh GM terhadap korban. Hal ini berdasarkan laporan yang diterima polisi pada tanggal 26 Desember 2019 dengan korban inisial AF (16) warga Kota Banjarbaru.
“Atas laporan dari orang tua korban kami melakukan penyelidikan,” ucapnya kepada awak media.
Baca Juga : Kasus Dugaan Asusila, Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur Ditahan Terancam 15 Tahun Penjara
Lanjut, ungkap AKBP Doni Hadi Santoso, hasil penyelidikan pada saat itu korban AF merupakan siswa yang sedang magang di Hotel Dafam Q Mall Banjarbaru, membersihkan kamar mandi (toilet). Kemudian masuk seseorang ke dalam ruangan yang dibersihkan tersebut. Saat didalam, korban langsung didekati dan diajak berkomunikasi.
Saat percakapan berlangsung, diduga pelaku GM melakukan dugaan tindak asusila kepada korban. GM diduga memegang tangan korban sebelah kiri langsung digosok-gosokkan ke kemaluan pelaku.
“Tangan pelaku juga ada meraba-raba dada korban dan memegang kemaluan korban dari luar celana milik korban,” ungak AKBP Doni Hadi Santoso.
Atas kejadian tersebut kemudian korban langsung melaporkan kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban yang tidak terima mendatangi Polres Banjarbaru untuk membuat laporan polisi.
Sementara itu, saat ini GM telah ditetap sebagai tersangka ditahan di Polres Banjarbaru untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (nuha)
(Rizqon)

Tinggalkan Balasan