BANJARMASIN, klikkalsel.com – Putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin tahun 2020, resmi memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan.
Putusan MK, kembali membuat jalan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, Ananda dan Mushaffa Zakir, dalam Pilkada ini masih berpeluang.
Tim Kuasa Hukum AnandaMu, Rizky Hidayat mengungkapkan bahwa upaya yang dilakukan Pasangan Calon (Paslon) AnandaMu yang menempuh jalur MK rupanya membuahkan hasil, setelah MK menyatakan putusannya bahwa di Pilkada Kota Banjarmasin harus dilakukan PSU di 3 Kelurahan yang ada di Kecamatan Banjarmasin Selatan, yaitu Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.
“Adanya PSU di beberapa kelurahan sudah cukup membuktikan bahwa memang ada upaya kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk memenangkan Petahana dalam Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020,” ujarnya, Selasa (23/3/2021).
Rizky juga mengapresiasi atas keputusan yang sudah disampaikan MK terkait Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020. Meskipun menurutnya masih banyak Kelurahan yang harus dilakukan PSU, mengingat adanya indikasi kecurangan serupa yang dilakukan.
“Kita hargai keputusan hakim. Sekarang kita fokus untuk mengikuti dan memastikan PSU di 3 kelurahan ini bisa berjalan dengan baik, adil dan mampu mencatatkan sejarah baru di Kota Banjarmasin nantinya,” harapnya.
Selain itu, berkaitan dengan adanya suara sumbang, yang mengatakan bahwa paslon AnandaMu sulit untuk memenangkan Pilkada ulang di 3 kelurahan itu. Ia meyakini bahwa dalam politik semuanya bisa saja terjadi.
“Kami sudah membuktikan banyak hal yang sebelumnya dianggap orang lain tidak mungkin, menjadi mungkin bagi kami,” ungkapnya.
“Intinya kita akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk membuat sejarah baru di Kota Banjarmasin. Kalau memang sudah takdirnya nama AnandaMu memimpin Kota Banjarmasin selanjutnya, walau di mata manusia katanya sulit diwujudkan,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran