TANJUNG, Klikkalsel.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Tabalong tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,96 persen.
Hal tersebut didasari oleh keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 188.44/0757/HUM/2021 Tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2022 Provinsi Kalimantan Selatan.
“Berdasarkan keputusan ini, resmi upah minimum Kabupaten (UMK) Tabalong berada di angka Rp.3.001.230,04 ,”ujar Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tabalong, Faisal Rahman, Kamis (2/12/2021).
Faisal menjelaskan bahwa Upah Minimum tersebut diperuntukkan untuk pekerja yang masa kerjanya dibawah satu tahun
Sedangkan pekerja diatas satu tahun, diharapkan pengupahannya berdasarkan struktur dan skala upah yang dibuat oleh perusahaan.
“Tentunya struktur sekala upah angkanya lebih tinggi dari Upah Minimum yang diperuntukkan pekerja yang masa kerjanya dibawah satu tahun,” jelasnya.
Baca Juga : Kecelakaan Maut di Jalan A Yani, Pengendara Motor Tewas Tertindih Truk
Perbandingan dengan tahun sebelumnya, terdapat 0,96 persen atau senilai 28.597,41.
Selain itu, Upah Minimum Kabupten Tabalong lebih tinggi dari pada Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 3,26 persen atau senilai Rp 94.756,72.
“Ketentuan di PP 36 Tahun 2021 mewajibkan Upah Minimum Kabupaten lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi,” ujarnya.
Faisal menghimbau kepada seluruh pengusaha di Kabupaten Tabalong agar dapat mematuhi Upah Minimum tersebut. (Dilah)
Editor: Abadi





