BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Buser Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana narkotika dalam operasi yang dilakukan, pada Selasa (25/10/2025) sekitar pukul 19.00 Wita.
Keduanya diamankan dari dua lokasi berbeda dan polisi berhasil menyita total 75 gram sabu yang diduga siap edar.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MFRAA (18) warga Jalan Pasar Laut, Kelurahan Pasar Lama, dan MY (35) warga Jalan Pasar Lama Gang Nuri, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Keduanya ditangkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan mengatakan, penangkapan Pertama 5 Gram Sabu di Jalan Cempaka 1.
“Penggerebekan pertama dilakukan di Jalan Cempaka 1, Kelurahan Kertak Baru Ulu berdasarkan laporan warga,” ujarnya
Di lokasi itu, polisi menangkap MFRAA dan menemukan 1 paket sabu seberat 5 gram bersama 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi DA 6677 ABQ yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.
Baca Juga : Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Amankan Pelaku Pengacaman
Baca Juga : Terciduk Edarkan Dua Ons Sabu, Pasutri Ditangkap Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah
Dari hasil interogasi awal, polisi kemudian melakukan pengembangan menuju lokasi kedua di jalan Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama.
“Di sana, anggota Buser menemukan pelaku lain yaitu MY yang diketahui berperan sebagai pemasok,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu dengan total berat 70 gram yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor matic dengan nomor polisi DA 6272 ADR milik pelaku.
“Kedua pelaku bersama barang bukti dengan berat tolal 75 gram sabu dua unit sepeda motor, serta barang pendukung lainnya langsung dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang membantu memberikan informasi,” sambungnya.
Sementara ini, para pelaku dijerat dengan pasal dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu terkait perbuatan menjual, membeli, menjadi perantara, hingga menguasai Narkotika Golongan I tanpa hak.
“Kasus ini kini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi





