BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah meringkus empat orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) sekaligus penadahnya, yang terjadi pada Minggu (25/12/2022) lalu.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Haryanto, melalui Ipda Hendra Agustian Ginting mengungkapkan, pelaku tindak pidana tersebut adalah Ahmad Zurkani (32), warga Jalan Semangat Dalam, Rt 02, Rw 01, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
“Dia orang yang mengambil sepeda motor itu,” ujar Kanit, Jumat (30/12/2022).
Sementara tiga orang lainnya yang turut terlibat adalah, Muhammad Ibnu Arabi (21), warga Jalan Puntik Mandastana, Desa Puntik Luar, Kecamatan Mandastana.
Kemudian Arbain (44), warga Desa Handil Bakti, Rt 27, Rw 02, Kecamatan Alalak dan Khairil Wafa (21), warga Desa Tanipah, Rt 01, Rw 01, Kecamatan Mandastana
Baca Juga : Gelapkan Motor dan Pinjamkan Nama Untuk Kredit, Seorang Pria di Kandangan Divonis 2,5 Tahun Penjara
Baca Juga : Polisi Ungkap Motif Pencuri Mesin Pompa Air BPK di Banjarmasin: Bayar Pinjol
“Ketiga orang tersebut warga Kabupaten Batola yang merupakan penadah dari hasil curanmor yang dilakukan oleh Zurkani,” jelasnya.
Sebelumnya, Zulkani ini dilaporkan karena mencuri sepeda motor milik Dody Fahrazi (32), warga Jalan Belitung Darat, Gang Keluarga, Rt 10, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim memaparkan, kejadian tersebut bermula saat korban sedang ingin membeli umpan ayam di sebuah toko di Jalan Skip Lama, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kemudian sesampainya di toko tersebut, korban pun memarkirkan kendaraannya di depan toko, dengan kondisi kunci masih terpasang.
“Saat korban ingin membayar uang umpan tersebut, korban melihat seorang pria yang tak dikenal membawa kabur motor miliknya,” tuturnya.
Melihat kejadian tersebut, korban mencoba mengejar pelaku, namun tidak berhasil dan memilih untuk melapor ke Mapolsek Banjarmasin Tengah.
“Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp13 Juta,” kata Ginting.
Selanjutnya, pada Kamis (29/12/2022) dini hari, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah dengan dibantu Unit Reskrim Polsek Alalak Berangas, berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan jenis Honda Beat dengan Nopol DA 6019 AEV, di Pos Lantas Simpang 4 Handil Bakti, Kabupaten Batola.
“Kita juga mengamankan 2 orang pelaku yang bernama Ibnu dan Wafa yang menjadi penadah dalam kasus tersebut,” ungkap Ginting.
Tak hanya sampai disitu, selang beberapa waktu, sekira pukul 01.30 Wita, petugas kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya, di Jalan Alalak Utara, Rt 12, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Selanjutnya Pelaku beserta Barang bukti pun diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keempat pelaku tersebut, diancam dengan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana pertolongan jahat. (airlangga)
Editor: Abadi