Unit Gakkum Satpolair Amankan 2.400 Pil ‘Jin’ Siap Edar

Petugas saat melakukan pemeriksaan badan pengedar zenith alias pil 'jin'. (istimewa/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Jajaran Satuan Polisi Air (Satpolair) Polresta Banjarmasin berhasil mengamakan 2.400 butir pil Charnopen dari tangan Johansyah alias Johan (28) warga Jalan Barito Hulu RT 55 RW 4 Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Selasa (9/10/2018).

Johan tak berkutik saat anggota Gakkum Sat Polair Polresta Banjarmasin menangkap basah saat menjual 20 box atau 2.000 butir pil Charnophen dalam bentuk curah kepada Syarifuddin di kawasan di Pesisir Sungai Yapahut Pangkalan Klotok Pelabuhan Trisakti.

Kemudian petugas yang dipimpin Kanit Gakkum Sat Polair Polresta Banjarmasin, Ipda Selamat Riyadi membawa korban kerumahnya.

Setelah dilakukan penggeladahan, petugas kembali menemukan 400 butir pil Charnophen yang disebunyikan di dalam lemari dekat kompor gas di dapur rumah pelaku.

Selain mengamankan pelaku dan pil Charnophen, petugas juga mengamankan sejumlah plastik klip, serta uang Rp 1,5 juta yang diduga hasil dari penjualan pil ‘jin’ tersebut.

Kasat Polair Polresta Banjarmasin melalui Kanit Gakkum, Ipda Selamat Riyadi mengatakan pelaku akan dikenakan pasal tentang pelanggaran memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar.

“Pelaku akan kita jerat denganpasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” ujar Selamat Riyadi. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan