Unggah Video Hoaks Beras Beracun Dari Cina di Facebook, MH Diringkus Ditreskrimsus Polda Kalsel

MH hanya bisa tertunduk saat konferensi pers kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – MH (39) warga Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, hanya bisa menyesali perbuatannya, gara-gara mengunggah konten video hoaks di Facebook dengan narasi “Waspada Beras Beracun 1 Juta Ton Dari China” pada 2 Mei 2024 lalu. Pemilik akun Husni JR itu kini harus berhadapan dengan hukum, setelah diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar mengungkapkan MH diringkus di kediamannya pada 16 Mei 2024 lalu. Penangkapan MH merupakan hasil Patroli Cyber Ditkrimsus Polda Kalsel di jejaring media sosial.

“Pelaku memposting dengan menyebarkan berita tidak benar yang menimbulkan penghasutan, kebencian tentang adanya berita 1 juta ton beras plastik beracun dari Cina,” ucapnya saat konferensi pers yang turut menghadirkan MH di hadapan awak media, di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Senin (20/5/2024).

Adapun motif MH menggugah video hoaks tersebut dengan alasan ingin mengedukasi kepada masyarakat mengetahui adanya beras beracun dari Cina. Padahal yang bersangkutan tidak mengetahui kebenaran informasi yang disampaikan, bahkan tidak melakukan pengecekkan terlanjut dahulu.

“Memang niatnya baik, tapi tidak ada dan tidak benar. Malah menimbulkan penghasutan karena beritanya tidak benar atau hoaks,” jelas mantan Kapolres Kotabaru itu.

Baca Juga : Pernah Tertangkap 2021, Ibu Rumah Tangga ini Kembali Kedapatan Mencuri Susu di Ritel Modern

Baca Juga : Sebanyak 15 Laptop di SDN Basirih 5 Digondol Maling, Polisi Sudah Lakukan Penyelidikan

Selain mengamankan MH, polisi turut menyita sejumlah alat bukti, di antaranya dua unit smartphone, bukti tangkapan layar atau screenshot postingan, dan satu unit flashdisk yang berisi video hoaks tersebut. Atas postingan itu, MH terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar.

“Pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Irwindi meminta masyarakat bijak dalam penggunaan media sosial. Dia juga mengimbau agar netizen melakukan pengecekkan terlebih dahulu terhadap informasi yang belum diketahui kebenarannya, misalnya bukan bersumber dari media resmi maupun pemberitaan pers.

“Silakan kalau menemukan informasi tidak jelas untuk mengklarifikasi melalui akun media sosial Bidang Humas Polda Kalsel dan akun cyber crime milik Direskrimsus Polda Kalsel,” tandasnya. (rizqon)

Editor: Abadi