Unggah Postingan Sara di Medsos, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong Tangkap Warga Kapar

Diduga pelaku EP (32) beserta barang bukti yang diamankan petugas

TANJUNG, Klikkalsel.com – Jatanras Satreskrim Polres Tabalong tangkap seorang pria yang diduga telah melakukan postingan di sosial media dengan menulis kata-kata bersifat suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), Minggu (12/12/2021).

Pelaku seorang pria berinisial EP (32) warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak.

Pada Hari Jumat (15/10) malam, diketahui adanya postingan di sosial media akun Facebook Muhammad Musthafa Kemal yang menulis kata kata berupa sara yang diktahui pemilik akun adalah EP.

EP mengakui bahwa akun Facebook tersebut adalah miliknya dan yang mebuat postingan tersebut adalah dirinya sendiri.

Baca Juga : Gempa NTT Diduga Berdampak Hingga Kalsel, Sejumlah Warga Temui Air Sungai Bergoyang

Namun pada hari Jumat (10/12/2021) EP kembali memposting sebuah tulisan yang diduga mengandung unsur sara dan ujaran kebencian.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan adanya kejadian tersebut, Selasa (14/12/2021).

“Telah didapatkan beberapa data dan bukti, terhadap pemilik akun kemudian dilakukan penangkapan, juga dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa hp dari milik akun tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, EP yang berhasil di tangkap petugas di Pasar Mabu’un dan berserta barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Android disita petugas dan dibawa ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. (Dilah)

Editor: Abadi