Udin Kedapatan Simpan 30 Paket Sabu di Rumah

Pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan petugas. (net)
Pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan petugas. (net)

BANJARMASIN, klikkalsel – Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali meringkus pengedar narkotika di kawasan Jalan Ratu Zaleha, Gang H Asnawi, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Rabu (20/6/2018).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol M Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS mengungkapkan, telah mengamankan satu orang tersangka Syarufuddin alias Udin.

“Udin kedapatan menyimpan sabu di rumahnya untuk diedarkan kembali,” sebutnya, Jumat (22/6/2018)

Penangkapan terhadap Udin bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya peredaran narkoba.

“Menindaklanjuti laporan warga, kami langsung melakukan pemantauan,” ujar Matsari.

Setelah memastikan keberadaan target dan adanya narkoba di dalam rumah, petugas langsung masuk dan melakukan penggeledahan yang akhirnya ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 30 paket.

“Barang bukti yang kami temukan yaitu 12 paket sabu-sabu seberat 3,36 gram, 10 paket sabu seberat 3,01 gram dan 6 paket sabu seberat 1,74 gram serta 2 paket sabu seberat 0,60 gram,” ungkapnya.

“Tetrsangka akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan