Turbah Sungai Jingah Diusulkan jadi Cagar Budaya

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin berencana memasukkan Makam Habib Hasan Bin Idrus atau dikenal dengan Turbah Sungai Jingah, menjadi salah satu objek cagar budaya di Banjarmasin.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, Ikhsan Al Haq, saat di jumpai awak media di Balaikota Banjarmasin.

Untuk menjadikan situs cagar di Makam Habaib tertua di Kalsel tersebut, Disbudpar sudah melakukan peninjauan untuk selanjutnya melakukan langkah-langkah perbaikan.

“Ada usulan masyarakat melalui Walikota agar turbah itu di bina dan ditata oleh Pemko,” ujarnya, Rabu (10/2/2021).

Menurutnya, berbagai manfaat jika situs tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya diantaranya ada kewajiban untuk menjaga dan melestarikan situs tersebut baik dari pemerintah, masyarakat, dan pihak lain.

“Selain lebih terperhatikan pelestarian dan pemeliharaannya, situs tersebut juga bisa memberi manfaat edukasi. Selain itu juga bisa memanfaat untuk sektor pariwisata dan lingkungan sekitar,” ujarnya.

Meski demikian, perlu ada proses ketat untuk menjadikan situs tersebut menjadi bangunan cadar budaya, yakni ada syarat khusus yang harus dipenuhi, sesuai aturan Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Diantaranya harus berusia 50 tahun atau lebih. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun. Kemudian memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan. Lalu memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” tuturnya.

“Nanti Tim Ahli Cagar Budaya yang menetapkan status suatu obyek itu masuk kategori cagar budaya atau tidak,” jelasnya.

Sementara itu, peneliti sejarah FKIP ULM sekaligus tim Ahli Cagar Budaya Kalimantan Selatan, Mansyur, M.Hum mengatakan, makam tersebut dapat dimasukkan dalam usulan pengkajian timnya untuk direkomendasikan menjadi cagar budaya.

“Mekanismenya ada pengusulan sebagai Cagar Budaya oleh Tim Pendaftaran. Kemudian tim ahli cagar budaya melakukan kajian, sekaligus merekomendasikan penetapan dan peringkat Cagar Budaya ke pejabat berwenang untuk ditetapkan menjadi cagar budaya,” tandasnya. (fachrul)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan