TANJUNG,klikkalsel.com – Polres Tabalong menangkap tujuh orang pelaku curanmor selama 12 hari operasi Jaran Intan yang dilaksanakan pada 7 hingga 18 Februari 2020 lalu.
Kapolres Tabalong, AKBP Muchdori, melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur menyebutkan, ketujuh tersangka tersebut antara diantaranya, IM(48), Warga Pandan Arum, Sutoja, Jati, AFA(41), Warga Desa Sumber Manjin Kampung Ringin, Malang, Jati.
Kemudian AK(35), warga Jalan Sari Gading Simpang Empat Bulau Dalam, Barabai, Hulu Sungai Tengah, GAF(48), warga Muara Komam, Kaltim, MPMI(21), warga Desa Pemarangan Kiwa, Tanjung, Tabalong, MD(63), warga Desa Muara Uya, Tabalong dan JN(39), warga Desa Garagata, Jaro, Tabalong.
“Tujuh orang tersangka tersebut diantaranya empat orang Target Operasi Polres Tabalong dan tiga orang tersangka Non Target Operasi dalam operasi jaran Intan 2020 Polres Tabalong,” katanya saat menggelar Press Release Operasi Jaran Intan 2020 di Mapolres setempat, Kamis (20/2/2020)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari ketujuh pelaku yakni, 15 unit kendaraan roda dua berbagai macam jenis dan merk serta 1 unit mobil pick up.
“Untuk para pelaku curanmor masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tabalong,” terang Matnur.
Lebih lanjut, Matnur menyampaikan ungkapan terimakasih kepada masyarakat Tabalong yang aktif memberikan informasi sehingga sangat membantu proses penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan curanmor.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar kiranya selalu waspada parkir kendaraan bermotornya.
“Pastikan parkir ditempat yang aman serta dalam keadaan terkunci, kalau bisa ditambah dengan kunci pengaman tambahan,” imbuhnya.(arif)