Transaksi Sabu, Dua Pria di Tabalong Diciduk Polisi

Satresnarkoba Polres Tabalong
Satresnarkoba Polres Tabalong

TANJUNG, klikkalsel.com – Petugas Polsek Murung Pudak menangkap dua pria yang diduga melakukan transaksi narkoba golongan I jenis sabu-sabu di jalan Kupang, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada, Kamis (21/1/2021) malam.

Kedua pelaku adalah MHR (28), warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak dan AR(24), warga Desa Tanta, Kecamatan Tanta, Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Murung Pudak, Iptu Samsu Suargana saat dikonfirmasi, Sabtu (23/1/2021) membenarkan giat penangkapan tersebut.

Pelaku pertama yang berhasil ditangkap petugas adalah MHR. Pelaku ditangkap di depan sebuah rumah di Jalan Kupang, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa, 1 paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam gumpal tisu berwarna putih dengan berat 0,25 Gram.

Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa, 1 unit sepeda motor Satria F warna hitam tanpa Nomor Polisi dan 1 buah telpon genggam.

Samsu mengatakan, penangkapan MRH berawal dari informasi yang diperoleh dari warga adanya sebuah transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kupang, Belimbing Raya.

“Dari pengakuan MHR bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari seorang benisial Pentol,” ungkapnya.

Usai penangkapan terhadap pelaku MHR, petugas lalu melakukan pengembangan dan tak berselang lama petugas kembali menangkap pelaku lainnya berinisial AR(24) alias pentol.

Pelaku AR ditangkap di pinggir Jalan Kupang, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong oleh petugas yang menghubunginya dengan menyamar sebagai pembeli.

Setelah dihubungi petugas AR lalu mengatakan akan mengirim 1 paket sabu yang diletakkan di pinggir jalan Kupang.

Sekitar jam 23.00 wita, petugas menuju lokasi dan berhasil menangkap AR yang sedang melintas menggunakan kendaraan honda scoopy.

Saat ditangkap, AR sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang kotak rokok, namun aksinya terlihat petugas.

Petugas pun langsung memerintahkan AR untuk mengambil kotak rokok tersebut dan ternyata ketika diperiksa didalamnya terdapat 1 biji batu kecil dan 1 paket serbuk bening diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Saat diintrogasi petugas, AR pun mengaku jika dirinya telah menjual sabu kepada pelaku MHR.

“AF mengakui telah menjual sabu kepada MHR dan AF mendapatkan sabu masih dalam penyelidikan petugas Polsek Murung Pudak,” jelas Samsu.

Dari tangan AR, petugas menyita barang bukti 1 paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,27 Gram dan barang bukti lainnya.

Saat ini, kedua pelaku MHR dan AR telah diamankan ke Polsek Murung Pudak guna pemeriksaan lebih lanjut. (arif)

Editor : David

Tinggalkan Balasan